Termasuk Dalam Hewan yang Dilindungi, Yuk Kenali Ciri-Ciri dan Ancaman Dugong

- Jumat, 19 November 2021 | 13:01 WIB
Mengenal Ciri-Ciri dan Ancaman Dugong, Salah Satu Hewan Dilindungi di Indonesia. (Pixabay)
Mengenal Ciri-Ciri dan Ancaman Dugong, Salah Satu Hewan Dilindungi di Indonesia. (Pixabay)

SEWAKTU.com -- Hewan dugong merupakan salah satu hewan yang dilindungi di Indonesia. Hewan dugong merupakan mamalia laut langka yang hidup di perairan tropis seperti Indo Pasifik, Afrika Timur dan Kepulauan Solomon. Hewan dugong lebih dikenal dengan nama Duyung.

Tetapi sebagai hewan yang dilindungi, bagaimana ciri-ciri dugong? Pada hewan dugong memiliki warna krem pucat, dan seiring bertambahnya usia warnanya akan menjadi lebih gelap terutama dibagian punggungnya.

Memiliki panjang sekitar 2,4 sampai 3 meter dan berat 230 sampai 930 Kg. Tubuh dugong memiliki kulit yang tebal,keras dengan permukaan yang halus, serta seluruh tubuhnya ditumbuhi oleh rambut-rambut pendek. Pada bagian dada, memiliki sirip dengan panjang 35-45 cm.

Baca Juga: Cara Atasi WiFi Tidak Terhubung di Windows 7, Lakukan 8 Langkah Ini

Sirip ini berfungsi untuk pendorong dan pada dugong dewasa berfungsi sebagai kemudi. Ekornya berbentuk Homocercal yaitu berfungsi sebagai pendorong. Seekor dugong dapat hidup selama 40-70 tahun.

Hewan dugong termasuk kedalam Herbivora atau pemakan tumbuhan. Di Indonesia sendiri, Dugong tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa,Sumatra,Papua, Sulawesi dan daerah lainnya.

Keberadaanya yang terancam punah membuat dugong sangat dilindungi, berikut beberapa Ancaman bagi Dugong:

  1. Perburuan skala lokal dan pemanfaatan langsung bagian tubuh dugong
  2. Tertabrak kapal wisata dan kapal nelayan
  3. Terjaring atau terperangkap di alattangkap (sero, keramba, dll.) milik nelayan
  4. Penangkapan untuk diperjualbelikan daging atau bagian tubuhnya seperti taring dan air matanya.

Baca Juga: 5 Webtoon Romantis yang Berhasil Diangkat Menjadi Serial Drama Korea Selatan

Air mata pada dugong masih dianggap sebagai bahan ritual klenik, padahal cairan itu hanya lender untuk melembabkan mata Dugong yang keluar dari kelenjar air matanya ketika dugong sedang tidak berada didalam air.

Perburuan dan penangkapan dugong masih sering dilakukan oleh masyarakat akibat dari kurangnya pemahaman bahwa Dugong termasuk satwa liar yang dilindungi oleh pemerintah.

Baca Juga: Dalam Agama Islam Jika Anak Terkena Penyakit Ain, Orang Tua Cobalah Bacakan Doa-doa Ini

Indonesia sendiri melindungi hewan Dugong dengan UU No 7 Tahun 1999 dan Permen LHK Nomor 20 Tahun 2018.

Perburuan dan proses reproduksi yang lambat pada dugong menyebabkan hewan ini menjadi langka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Merry Adelia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X