SEWAKTU.com - Setiap menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) jadi hal yang paling ditunggu-tunggu kedatangannya, khususnya oleh para pekerja atau buruh.
Wajar saja semuanya mengharapkan dapat THR karena uangnya bisa digunakan buat beli baju baru, sepatu baru, tas baru atau barang lainnya.
Yang jadi pertanyaan udah cair belum THR nya? Jangan galau yah kalau belum dapat THR.
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat: Zaman Berubah, Tetaplah Istiqamah
Maka dari itu sekarang kita simak dulu beberapa hal tentang THR berikut ini yang perlu kamu ketahui.
1. Kapan THR Dibayarkan?
THR diberikan dari pengusaha kepada karyawan atau buruh 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Dalam jangka waktu itu, THR harus sudah diberikan kepada karyawan.
Baca Juga: PT KAI Akan Tuntut Pengemudi Mobil Terkait Insiden Kecelakaan Perlintasan Kereta di Citayam
2. Cara Menghitung THR
Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja.
Artikel Terkait
Menu Buka Puasa Bebek Gulai Kurma dari Aceh yang Lezat dan Kaya Akan Rempah-rempah
Hari Lebaran Kamu Semakin Luar Biasa Jika Tetap Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Seperti Ini
5 Makanan Sahur yang Bisa Memberikan Energi dan Stamina Tubuh saat Puasa Ramadhan
Cara Atur Keuangan dengan Benar Jelang Lebaran, Jangan Sampai Terlalu Boros!
Tahu Tidak Sejarah Mengapa Ketupat Identik dengan Hari Lebaran? Ternyata Seperti Ini Loh...