Karyawan kontrak atau karyawan tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan penuh secara terus menerus berhak mendapatkan THR.
Baca Juga: Video Oknum PNS Polres Sukabumi Halangi Ambulans Melintas Bawa Bayi Sekarat Minta Maaf
3. Karyawan Resign Dapat THR
Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian waktu tidak menentu, kemudian resign atau di PHK.
Terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak mendapatkan THR.
4. Sanksi Jika Terlambat Atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan.
Baca Juga: Melimpah Ruah! Daftar 37 Kode Redeem FF 21 April 2022, Ambil Sekarang
Bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan bahkan pembekuan kegiatan usaha.***
Artikel Terkait
Menu Buka Puasa Bebek Gulai Kurma dari Aceh yang Lezat dan Kaya Akan Rempah-rempah
Hari Lebaran Kamu Semakin Luar Biasa Jika Tetap Menjaga Kesehatan Kulit Wajah Seperti Ini
5 Makanan Sahur yang Bisa Memberikan Energi dan Stamina Tubuh saat Puasa Ramadhan
Cara Atur Keuangan dengan Benar Jelang Lebaran, Jangan Sampai Terlalu Boros!
Tahu Tidak Sejarah Mengapa Ketupat Identik dengan Hari Lebaran? Ternyata Seperti Ini Loh...