Ini Dia 4 Hal Tentang THR yang Mungkin Belum Kamu Ketahui, Kalian Sudah Dapat?

- Kamis, 21 April 2022 | 10:55 WIB
Hal yang harus diketahui tentang THR. (PIXABAY - EmAji )
Hal yang harus diketahui tentang THR. (PIXABAY - EmAji )

Karyawan kontrak atau karyawan tetap yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan penuh secara terus menerus berhak mendapatkan THR.

Baca Juga: Video Oknum PNS Polres Sukabumi Halangi Ambulans Melintas Bawa Bayi Sekarat Minta Maaf

3. Karyawan Resign Dapat THR

Karyawan yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian waktu tidak menentu, kemudian resign atau di PHK.

Terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, juga berhak mendapatkan THR.

4. Sanksi Jika Terlambat Atau Tidak Membayar THR

Pengusaha yang telat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.

Pengusaha tetap wajib membayarkan THR kepada karyawan.

Baca Juga: Melimpah Ruah! Daftar 37 Kode Redeem FF 21 April 2022, Ambil Sekarang

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR kepada pekerja atau buruh dapat dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara dan bahkan pembekuan kegiatan usaha.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X