Jelang Hari Raya Idul Adha 2022, Simak Syarat hingga Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban

- Senin, 23 Mei 2022 | 11:48 WIB
Ilustrasi hewan kurban.  (Antara/Ari Bowo Sucipto)
Ilustrasi hewan kurban. (Antara/Ari Bowo Sucipto)

SEWAKTU.com - Penyembelihan hewan kurban yang sering dijumpai setiap Idul Adha, merupakan salah satu ibadah sunnah.

Pada Hari Raya Idul Adha 2022, biasanya umat Islam berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat ied bersama-sama di tanah lapang atau di masjid, seperti ketika merayakan Idul Fitri.

Tapi bedanya dengan salat Idul Adha 2022 ialah setelah salat, langsung melakukan penyembelihan hewan kurban.

Bagi orang yang mempunyai rezeki lebih, nantinya sebagian harta yang dimiliki dibelikan hewan ternak yang akan disembelih dan diberikan kepada orang yang tepat.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: “Maka laksanakanlah sholat karena tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah untuk mendekatkan diri kepada allah).” (QS Al-Kautsar: 2)

Baca Juga: Kode Redeem ML 23 Mei 2022, Gas Rebut Hadiah Menarik Mobile Legends

Sebelum melaksanakan ibadah kurban ini, sebaiknya cermati dulu tata cara kurban yang sesuai dengan ajaran dalam Al Quran dan Hadist agar daging dari penyembelihan menjadi halal.

Berikut penjelasan lengkap tata cara pelaksanaan kurban sebagaimana dilansir dari berbagai sumber.

Syarat-syarat orang yang berkurban:

1. Orang yang berkurban adalah seorang muslim atau Muslimah,
2. Orang tersebut telah menginjak usia baligh
3. Berakal
4. Mampu, dalam arti mempunyai kelebihan dari makanan pokok, pakaian, dan tempat tinggal untuk diri sendiri dan keluarganya di hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Target Tiktok Tentang Gucci challenge, Brand Gucci Mencetuskan Challenge TikTok untuk Bisnis loh!

Memilih jenis hewan kurban dan mengecek kondisi hewan tersebut:

Jenis hewan yang dibutuhkan untuk kurban yakni hewan-hewan ternak seperti kambing, domba, sapi, unta dan hewan lain yang sesuai dengan syarat yang disyariatkan dalam Al Quran dan hadist atau disebut dengan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X