Produk Mewah Brand Gucci, Dapat Membayar Menggunkan Bitcoin

- Senin, 23 Mei 2022 | 13:42 WIB
brand gucci bisa dibeli dengan kripto
brand gucci bisa dibeli dengan kripto

SEWAKTU.COM -- Merek produk mewah brand Gucci gencar mengadopsi mata uang kripto (cryptocurrency) pada bisnisnya.

Konsumen akan bisa membayar produk mewah brand Gucci menggunakan bitcoin hingga dogecoin.

Untuk itu brand mewah Gucci akan mulai menyediakan fasilitas pembayaran lewat kripto bagi pelanggan di beberapa toko di Amerika Serikat seperti New York, Los Angeles, Miami, Atlanta, dan Las Vegas pada akhir Mei.

Baca Juga: 5 Tips Cara Mencuci Buah dan Sayur yang Benar Agar Terhindar dari Bakteri

Kemudian, opsi pembayaran lewat kripto akan tersedia di seluruh toko di Amerika Utara musim panas ini.

Merek produk mewah yang dimiliki oleh Kering SA ini pada tahap awal akan menerima opsi pembayaran di 10 jenis cryptocurrency, di antaranya bitcoin, ethereum, dogecoin, dan shiba inu.

Gucci dan merek produk mewah lainnya memang gencar mengadopsi kripto untuk mencoba menarik konsumen dari generasi muda.

Baca Juga: Berperan Sebagai Widya Dalam Film KKN Di Desa Penari, Adinda Thomas Bagikan Tips Cantik dan Glowing

Ini juga agar merek tetap mengikuti tren produk yang berkembang, seperti produk pakaian untuk karakter digital di metaverse.

Chief Executive Officer Kering SA Francois-Henri Pinault juga mengatakan bahwa Gucci hingga Balenciaga memiliki tim inovasi sendiri yang melihat peluang teknologi terbaru seperti metaverse, web3.0, blockchain, dan cryptocurrency.

Meski begitu, ada juga beberapa merek produk mewah yang yakin terhadap teknologi terbaru itu.

Baca Juga: 5 Tips Mudah Menurunkan Berat Badan Dengan Olahraga Sepeda

Chief Executive Hermes Axel Dumas misalnya telah memperingatkan risiko dari tren metaverse.

Selain itu, merek produk mewah ini menyasar pasar kripto karena potensi dan pertumbuhannya yang besar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muchamad Rizky Dermawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X