Mengulum Kemaluan Suami Istri Apakah Haram? Pasutri Wajib Tahu Hukum Jilat Kemaluan yang Memabukkan Ini

- Selasa, 13 September 2022 | 08:21 WIB
Hukum mengulum menjilat kemaluan suami istri saat berhubungan badan. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)
Hukum mengulum menjilat kemaluan suami istri saat berhubungan badan. Foto/YouTube. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Pasangan suami istri memiliki fantasi tersendiri untuk memuaskan masing-masing pasangannya. Salah satunya mengulum atau menjilat alat vital pasangan.

Seperti apa sih hukum mengulum kemaluan suami atau istri saat berhubungan badan? Apakah mengulum kemaluan suami atau istri diperbolehkan?

Banyak pasangan suami istri yang belum tahu tentang gaya berhubungan intim di ranjang ini. Namun, agar tidak salah kaprah, perhatikan mengulum kemaluan suami atau istri.

Untuk itu, simak penjelasan tentang hukum mengulum kemaluan suami atau istri ketika sedang berhubungan badan.

Baca Juga: Wajibkah Melakukan Hubungan Intim Dimalam Pertama Setelah SAH Jadi Pasangan? Nih Jawaban Seorang Psikolog

Pemuka agama Ustadz Khalid Basalamah membeberkan tentang istri tengah menstruasi, tidak diizinkan melakukan berhubungan seks di alat kelamin lantaran itu merupakan tempat yang kotor.

Ustadz Khalid Basalamah mengungkapkan, dalam berhubungan seks ada aturannya, pasangan bebas melakukan apapun. Namun ada beberapa yang harus diperhatikan.

Hubungan seksual dan keintiman antara suami dan istri tidak diperbolehkan kecuali selama periode ketika istri sedang menstruasi (menstruasi).

Teteapi, menurut Ustadz Khalid Basalamah, bukan berarti pasangan suami istri (pasutri) tidak diizinkan bermesraan ketika istri tengah menstruasi.

Baca Juga: Mengenali Jenis-jenis Foreplay Sebelum Melakukan Hubungan Intim, Tenang Kamu Boleh Coba Semuanya Kok...

Usai dicek lagi, ternyata hukumnya memang diperbolehkan, dan tidak ada masalah suami menjilati kemaluan istrinya saat berhubungan seks.

Di sisi lain dijelaskan pula bahwa Rasulullah (SAW) memperingatkan agar tidak menempatkan alat kelamin di dalam anus, yang dilarang secara mutlak.

Bahkan jika dilakukan oleh suami istri, itu adalah dosa besar.

Oleh karena itu, halal untuk memberikan informasi dan edukasi kepada pengantin baru (pasutri) tentang hukum jilatan aurat bagi pasangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X