SEWAKTU.com - Pada dasarnya, Islam telah mengatur segala hal terkait masa iddah atau periode wanita menunggu untuk bisa menikah lagi setelah bercerai maupun ditinggal suaminya meninggal.
Sehingga, masa iddah antara wanita satu dengan yang lain tidak bisa disamakan begitu saja.
Masa Iddah sendiri dibagi menjadi dua, yakni muslimah yang ditinggal mati (mutawaffa ‘anha) dan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).
Seorang muslimah yang sedang berada dalam masa iddah disebut sebagai Mu’taddah.
Aturan masa iddah sudah ditetapkan Alquran dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang dimana Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru."
Masa Iddah juga bertujuan untuk menjaga keturunan dan menghindari adanya anak Syubhat, yaitu anak yang tidak jelas siapa bapaknya.
Maka dari itu, masa iddah hanya berlaku bagi perempuan muslimah yang telah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahannya.
Jika memang belum melakukan hubungan, seorang muslimah tidak perlu melaksanakan masa iddah.
Perlu diketahui jika lama masa iddah wanita berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing.
Berikut lama ketentuannya sesuai Al-Quran dan Hadist.
Baca Juga: Video Viral Baku Hantam Antara 1 TNI dan Dua Polisi Akhirnya Berujung Damai
Massa iddah wanita yang ditalak 1
Massa iddah cerai wanita dibagi menjadi dua, yakni sedang hamil dan tidak.