SEWAKTU.com - Pada dasarnya, Islam telah mengatur segala hal terkait masa iddah atau periode wanita menunggu untuk bisa menikah lagi setelah bercerai maupun ditinggal suaminya meninggal.
Sehingga, masa iddah antara wanita satu dengan yang lain tidak bisa disamakan begitu saja.
Masa Iddah sendiri dibagi menjadi dua, yakni muslimah yang ditinggal mati (mutawaffa ‘anha) dan yang tidak ditinggal mati oleh suaminya (ghair mutawaffa ‘anha).
Seorang muslimah yang sedang berada dalam masa iddah disebut sebagai Mu’taddah.
Aturan masa iddah sudah ditetapkan Alquran dalam surat Al-Baqarah ayat 228 yang dimana Allah SWT berfirman, "Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru."
Masa Iddah juga bertujuan untuk menjaga keturunan dan menghindari adanya anak Syubhat, yaitu anak yang tidak jelas siapa bapaknya.
Maka dari itu, masa iddah hanya berlaku bagi perempuan muslimah yang telah melakukan hubungan suami istri dalam pernikahannya.
Jika memang belum melakukan hubungan, seorang muslimah tidak perlu melaksanakan masa iddah.
Perlu diketahui jika lama masa iddah wanita berbeda-beda. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing.
Berikut lama ketentuannya sesuai Al-Quran dan Hadist.
Baca Juga: Video Viral Baku Hantam Antara 1 TNI dan Dua Polisi Akhirnya Berujung Damai
Massa iddah wanita yang ditalak 1
Massa iddah cerai wanita dibagi menjadi dua, yakni sedang hamil dan tidak.
Artikel Terkait
Agar Ibadah Diterima, Ini Niat Mandi Wajib dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Pria dan Wanita
Manfaat Memakai Hijab untuk Wanita Muslimah Menurut Al Quran
Jangan Sedih! Menurut Agama Islam, Wanita yang Tengah Haid Masih Boleh Melakun Ibadah Berikut
Waktu Sholat Dzuhur di Hari Jumat yang Tepat Bagi Semua Wanita Umat Islam
Batasan Aurat untuk Wanita Muslimah, Ini Aturan Menurut Alquran dan Hadis