Wanita ditalak 1 dan tidak sedang hamil
Dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 228, Allah SWT berfirman yang artinya: “Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) hingga tiga kali quru’”.
Para ulama mengatakan bahwa quru’ merupakan haid yang dialami wanita sebulan sekali.
Maka itu, jika Anda ditalak 1 dan sedang tidak hamil, maka waktu iddah Anda adalah setelah 3 kali mengalami haid.
Baca Juga: Video Detik-Detik Anggiat Pasaribu Sujud Minta Maaf ke Ibunda Arteria Dahlan
Wanita ditalak 1 suami dan sedang hamil
Jika Anda ditalak 1 saat sedang hamil, maka masa iddahnya berakhir dengan kelahiran buah hati.
Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Ath-Thalaq ayat 4 yang artinya: “Dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid, dan perempuan-perempuan yang sedang hamil, masa iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Masa iddah wanita yang ditalak 3
Wanita yang ditalak 3 mempunyai masa iddah cerai yang berbeda dengan talak 1.
Mereka hanya perlu menunggu satu kali haid saja untuk memastikan bahwa mereka tidak hamil.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak masa iddahnya adalah sekali haid.
Hal ini untuk membuktikan bahwa mereka tidak sedang mengandung dan dapat menikah dengan lelaki lain.”
Baca Juga: Anak Mulai Bisa Berjalan dan Aktif, Begini Perasaan Irish Bella
Masa iddah suami meninggal