Seperti keadaan sebelumnya, wanita yang ditinggal suaminya juga dibedakan menjadi dua keadaan, yaitu saat sedang hamil atau tidak.
Wanita yang ditinggal meninggal dan sedang hamil
Untuk wanita yang masih hamil dan suami telah meninggal, maka lama masa iddah adalah saat anak telah lahir.***