SEWAKTU.com -- Belum lama ini muncul kabar geger pernikahan beda agama di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa ada seorang wanita muslim terlihat menghadiri pemberkatan di sebuah gereja. Acara tersebut sontak langsung viral dan diperbincangkan publik Tanah Air.
Perihal pernikahan beda agama yang viral tersebut, dalam sebuah ceramah Ustadz Adi Hidayat pernah membahas hukumnya menurut syariat Islam.
Dalam sebuah ceramah Ustadz Adi Hidayat itu menjelaskan larangan pernikahan beda agama yang sangat jelas sekali dalam Al Quran Surat Al Baqarah Ayat 221:
Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat Tentang Rezeki, Lakukan Amalan Ini Jika Ingin Kaya Raya
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
Artinya:
"Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS Al Baqarah: 221)
"Dan jangan pernah menikahi perempuan yang musyrik. Jadi enggak boleh laki-laki Muslim menikah dengan perempuan yang musyrik. Itu enggak boleh, dan haram hukumnya," tegas Ustadz Adi Hidayat dalam tayangan di kanal YouTube Ceramah Pendek.
Baca Juga: Ceramah Ustadz Adi Hidayat Terbaru, Bagaimana Islam Memandang Kemiskinan?
Ustadz Adi Hidayat menuturkan dalam ceramah, musyrik itu menyekutukan Allah Subhanahu wa ta'ala. Mereka adalah orang yang mengatakan Tuhan itu ada bapaknya, ada anaknya. Tuhan itu tiga, Tuhan itu berserikat. Itu musyrik yang paling luar biasa. Itu kezaliman.
"Seseorang yang menikah, dia dalam keadaan Muslim, sudah tahu dalam keadaan Muslim, kemudian dia menikahi hal yang dilarang dalam Alquran, maka hukumnya maksiat. Jadi pernikahanannya dipandang sebagai pernikahan yang maksiat," jelasnya.
Ia melanjutkan, hubungannya pernikahan beda agama itu termasuk kategori zina. Itu sepanjang pelakunya belum bertobat dan kembali kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Hukumnya kalau diketahui maka harus dipisahkan.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah Tersandung Kasus Ujaran Kebencian Tentang Ceramah Wayang