Seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Umar, “Tidakkah Anda berperang?”, Maka dia menjawab,”Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,”Sesungguhnya Islam dibangun di atas lima (pilar): Syahadat Laa ilaaha illa Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan dan haji ke Baitullah.” [Hadits riwayat Al-Bukhari no 8 dan Muslim no. 16]
Baca Juga: 5 Cara Menggunakan Parfum Agar Wangi Tahan Sepanjang Hari
Kewajiban haji ini hukumnya fardhu ‘ain atas setiap Muslim yang mampu dan dilakukan sekali seumur hidupnya. Bagi yang melakukan lebih dari sekali maka itu merupakan haji yang bersifat sunnah bagi dirinya dan akan mendapatkan pahala.[i]
Para ulama telah bersepakat atau ijma’ atas wajibnya haji bagi orang yang memiliki kemampuan untuk melakukan perjalanan ke Baitullah. Bahkan mayoritas ulama berpendapat kewajiban ini bersifat harus segera dilakukan.
Siapa saja yang tidak mau melakukan haji padahal dia memiliki kemampuan maka dia berada dalam bahaya besar dan telah melakukan dosa besar. [ii]
Haji Hanya Wajib Bagi Yang Mampu
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Dalam ayat tadi Allah Subhanahu telah memberikan ketegasan bahwa kewajiban ibadah haji hanyalah bagi kaum Muslimin laki-laki dan perempuan yang memiliki kemampuan. Dengan demikian, bagi yang tidak memiliki kemampuan tidak ada dosa bila tidak melaksanakan ibadah haji.
Lantas apakah yang dimaksud dengan syarat memiliki kemampuan dalam Ibadah haji?
Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat: Siapa yang Mau Masuk Surga, Maka Istiqamah lah
Pembahasan ini sebenarnya sangatlah panjang bila mengacu kepada kitab-kitab fikih. Namun secara ringkas yang dimaksud dengan syarat memiliki kemampuan untuk melaksanakan ibadah haji menurut para ulama adalah sebagai berikut:
1. Mampu dari segi kesehatan
Yang dimaksud mampu secara fisik minimal adalah orang tersebut punya kondisi kesehatan prima mengingat ibadah haji membutuhkan kekuatan dan ketahahanan fisik yang baik untuk bisa melakukannya.
Dalam pandangan Madzhab Hanafi dan Maliki kewajiban haji itu terkait erat dengan kesehatan fisik. Ketika seseorang dalam keadaan sakit maka gugurlah kewajiban haji atas dirinya.
Namun Madzhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa kesehatan fisik bukan merupakan syarat yang mewajibkan haji, tapi syarat untuk berangkat dengan fisiknya sendiri. Padahal haji bisa dikerjakan oleh orang lain atas biaya yang diberikan.