Contoh Naskah Khutbah Jumat Terbaru: Memahami Makna Mampu dalam Ibadah Haji

- Kamis, 9 Juni 2022 | 16:48 WIB
Ilustrasi Haji. (Dok. Kemenag.go.id)
Ilustrasi Haji. (Dok. Kemenag.go.id)

Artinya, bila kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk berangkat haji sendiri, kewajiban haji tidak gugur karena dia tetap masih bisa membayar orang lain untuk menunaikan ibadah haji atas nama dirinya. Ini dikenal dengan istilah badal haji.

Baca Juga: Lagu KPop Viral di TikTok, Ternyata Lagu dari Korea Banyak Viral di TikTok

2. Mampu dari segi harta

Syarat mampu dalam haji yang paling utama adalah mampu secara keuangan. Harta minimal yang dimiliki seseorang agar dianggap mampu secara keuangan adalah yang mencukupi biaya perjalanan, bekal makanan selama perjalanan, pakaian, biaya hidup selama di tanah suci dan biaya perjalanan kembali.

Selain itu juga biaya untuk kehidupan anak istri yang ditinggalkan di tanah air untuk makan, minum, pakaian dan rumah tinggal.

Termasuk dalam syarat mampu dalam hal harta adalah harus membayar terlebih dahulu hutang kepada orang lain apabila memiliki hutang, baik hutang uang kepada manusia atau hutang finansial dalam hubungannya dengan Allah berupa zakat, diyat dan denda kaffarah.

Maka seseorang yang masih punya hutang kepada orang lain sebanyak jumlah harta yang bisa digunakan untuk menunaikan ibadah haji dianggap belum wajib melaksanakan ibadah haji. Sebab ada kewajiban yang lebih utama untuk ditunaikan yaitu melunasi hutang-hutang kepada manusia.

3. Mampu dari segi keamanan

Yang dimaksud dengan keamanan di sini adalah keamanan dalam perjalanan maupun di tempat tujuan.

Baca Juga: Lagu Terpopuler di TikTok, Seru dan Dengerin deh Lagunya

Ketiga syarat kemampuan ini berlaku bagi pria dan wanita. Namun ada syarat tambahan bagi wanita dalam hal kemampuan yaitu:

- Bersama suami atau mahram

Syarat bagi seorang wanita agar diwajibkan pergi berhaji adalah adanya suami atau mahram yang menemani selama perjalanan haji. Mahram secara syar’i adalah orang yang hukumnya haram untuk menikahinya seperti ayah, kakek, paman, saudara, anak, cucu, keponakan bahkan termasuk mertua dan saudara sesusuan.

- Tidak sedang dalam masa iddah

Seorang wanita yang dicerai oleh suaminya, wajib melaksanakan iddah selama 3 kali masa suci atau 3 kali masa haidh. Sedangkan wanita yang suaminya meninggal dunia, masa iddahnya adalah 4 bulan 10 hari. Selama dalam masa iddah seorang wanita tidak wajib pergi haji meskipun semua syarat lainnya telah terpenuhi.[iii]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X