mutiara

Istri Selingkuh Apakah Dapat Harta Gono-Gini? Begini Menurut Pandangan Islam

Senin, 27 Juni 2022 | 11:20 WIB
Illustrasi Istri Selingkuh Apakah Dapat Harta Gono-Gini? (Foto/Pinterest.)

SEWAKTU.COM - Jika seorang Istri dengan sengaja berzina dengan orang lain, apa status dan status hukumnya? Jika Istri selingkuh apakah dapat harta gono-gini?

Bila anda sudah mencoba memaafkannya atas tindakannya, tetapi istri meminta cerai beberapa kali, dengan alasan hidupnya yang tidak bahagia. Jika Istri selingkuh apakah dapat harta gono-gini?

Bila segala upaya sudah dicoba dan tak ada perubahan dari sang Istri, lantas jika Istri selingkuh apakah dapat harta gono-gini? Perzinahan atau selingkuh adalah dosa besar dan sangat dibenci oleh Islam.

Baca Juga: Cara Menghadapi Suami Selingkuh Dalam Islam, Cerai atau Bertahan?

Oleh karena itu, bila salah seorang pasangan sah melakukan perzinahan, apalagi dilakukan dengan penuh keasadaran. Bila tidak mau bertaubat, walau bahkan suami sudah ingin memaafkan, maka cerai adalah jalan yang lebih baik.

Perhatikan apa yang Allah firmankan dalam QS An-Nur 3 yang artinya: Lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin. (QS. An-Nur: 3).

Bahwa setelah bercerai, maka tentu harus ada pembagian harta gono-gini, yakni harta yang diperoleh bersama setelah pernikahan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila belum disepakati titik temu, maka Hakim di Pengadilan Agama dapat memutuskannya, insya Allah.

Baca Juga: Cara Menghadapi Istri Selingkuh dalam Islam, Cerai atau Bertahan?

Hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami dalam Islam

Terlepas dari pembahasan jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini, dalam Islam ada sejumlah hak yang tetap dimiliki istri setelah pisah dari suaminya.

Jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Iya. Sekalipun menjadi pihak yang menggugat cerai, istri berhak atas harta tersebut. Ini alasannya!

Disarikan dari Hak-hak Istri Setelah Menggugat Cerai Suami, dalam Islam, istri berhak atas hak-hak berikut:

Baca Juga: Istri Selingkuh Karena Masalah Ekonomi, Awalnya Mencintai Orang Setelah Menikah Mencintai Uang?

Nafkah madhiyah: nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak. Istri dapat mengajukan tuntutan nafkah madhiyah saat suaminya mengajukan perkara cerai talak dengan mengajukan gugatan rekonvensi.

Halaman:

Tags

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB