Nafkah idah: mantan istri akan menjalani masa idah pasca-putusan. Sehingga konsep nafkah idah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dijadikan illat yang sama terhadap perkara cerai talak.
Nafkah mutah: untuk meminimalisasi penderitaan istri atau rasa sedih akibat perpisahan dengan suaminya, mantan suami diwajibkan untuk memberikan nafkah mutah sebagai penghilang pilu. Akan tetapi, ada beberapa pendapat menyatakan bahwa apabila yang mengajukan gugatan cerai adalah istri, maka nafkah mutah dianggap tidak ada.
Nafkah anak: adalah kewajiban ayah pada anak untuk memenuhi kebutuhan anaknya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri. Nafkah untuk kebutuhan anak inilah yang disebut dengan nafkah anak. Tidak menutup kemungkinan dibolehkan dalam perkara cerai gugat untuk mengajukan tuntutan atas nafkah anak.
Baca Juga: Suami Selingkuh Salah Siapa? Hal Apa Saja yang Harus Dilakukan Istri? Cek Disini
Konsekuensi istri menggugat cerai suami adalah tidak mendapatkan hak atas nafkah idah apabila sang istri dinyatakan nusyuz. Ketentuan ini termuat dalam Pasal 152 KHI yang menerangkan bahwa hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapatkan nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.
Jadi, pada intinya, menjawab jika istri yang menggugat cerai apakah dapat harta gono-gini? Iya, istri tetap berhak atas harta bersama atau gono-gini selama tidak ada perjanjian pisah harta. Kemudian, dalam Islam, istri yang bercerai juga berhak atas sejumlah hak lainnya, seperti nafkah madhiyah, nafkah idah, nafkah mutah, dan nafkah anak.
Artikel Terkait
Cara Menghadapi Suami Selingkuh Dalam Islam, Cerai atau Bertahan?
Suami Selingkuh Saat Istri Hamil? Begini Penjelasannya
Suami Selingkuh Istri Cerai atau Bertahan? Begini Menurut Pandangan Islam
Suami Selingkuh Istri Harus Bagaimana? Berikut 5 Hal yang Harus Dilakukan
Suami Selingkuh Istri Harus Bagaimana? Lakukan Hal Berikut Ini