Artinya: Sang pengarang (Syekh Zainuddin al-Malibari) mengatakan dalam kitab Irsyad al-'Ibad, termasuk bid'ah yang keji, pelakunya bersalah, pemerintah wajib menghentikannya, itu adalah shalat Raghaib, antara 12 Rakaat Maghrib dan Isya' Sholat Nishfu Sya'ban hingga 100 rakaat pada Jumat malam di bulan pertama Rajab dan hingga 17 rakaat pada akhir Jumat Ramadhan untuk menggantikan sholat lima waktu, sholat asyura 4 rakaat atau lebih dan sholat ushbu'. Adapun hadits-hadits salat itu salah dan tidak sah, jangan terbujuk oleh orang-orang yang menyebut-nyebutnya. (Lihat: Syekh Abu Bakar bin Syatha, I'anah al-Thalibin, juz 1, hal. 270).
Baca Juga: Hukum Istri Poliandri Punya Suami Lebih dari Satu, Bagaimana Menurut Agama Islam?
hukum shalat Rebo Wekasan Menurut ulama KH Hasyim Asy'ari
Jika shalat Rebo Wekasan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak, maka para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Menurut KH M Hasyim Asy'ari, hal ini jelas-jelas haram.
Menurutnya, anjuran shalat sunah mutlak berdasarkan hadits shahih tidak berlaku untuk salat Rebo Wekasan karena hanya berlaku untuk shalat yang telah disyariatkan.
hukum shalat Rebo Wekasan 2022 Menurut Rais Akbar NU
Dalam kumpulan fatwanya, Rais Akbar NU mengatakan dalam bahasa Jawa yang artinya:
"Tidak diperbolehkan berfatwa mengajak dan melakukan shalat Rebo Wekasan. Karena shalat tersebut tidak berdasar. Tendensinya adalah bahwa kitab yang bisa dibuat sebagai pedoman tak menyebutkannya. Seperti kitab al-Taqrib, al-Minhaj al-Qawim, Fath al-Mu'in, al-Tahrir dan kitab-kitab sejenis seperti al-Nihayah, al-Muhadzab dan Ihya'.Ulumuddin.
Baca Juga: Apa Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam? Begini Penjelasan Kitab Tanwirul Qulub
hukum shalat Rebo Wekasan Menurut ulama Syeikh Abdul Hamid bin Muhammad Quds Al-Maki
Sedangkan menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, hukumnya boleh. Menurutnya, solusi membolehkan shalat yang disebut haram dalam nash fuqaha adalah dengan merencanakan shalat tersebut dengan niat shalat sunnah yang mutlak. Dia mengatakan dalam sebuah pendapat, yang artinya:
"Menurut pendapat saya, yang termasuk yang diharamkan adalah shalat Syafar (Rebo Wekasan), maka barang siapa yang ingin shalat pada waktu-waktu yang diharamkan tersebut, maka hendaknya ia mengerjakan shalat As-Sunnah saja, bukan sejumlah rakaat tertentu. Sholat sunnah mutlak adalah salat yang tidak dibatasi oleh waktu dan alasan tertentu, rakaatnya tidak dibatasi." (Lihat: Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki, Kanz al-Najah wa al-Surur, hal. 22).
Sholat Rebo Wekasan sendiri dijelaskan secara detail, termasuk tata cara dan sholat Syekh Abdul Hamid Quds di Kanz al-Najah wa al-Surur. Hal ini juga disebutkan oleh Syekh Ibnu Khatiruddin al-Athar dalam kitab Al-Jawahir al-Khams.
Demikian penjabaran hukum shalat Rebo Wekasan Menurut ulama. Ikhtilaf ulama yang terjadi di atas adalah hal yang biasa dalam fiqh Islam, masing-masing berpendapat dengan dalil yang dapat diperdebatkan.***