SEWAKTU.com -- Poliandri atau seorang istri yang memiliki suami lebih dari satu pernah terjadi di beberapa wilayah.
Namun, tahukah kamu hukum istri poliandri punya suami lebih dari satu orang? Buat para wanita, berikut akan dijelaskan hukum istri poliandri punya suami banyak dalam Islam.
Kasus istri poliandri pernah terjadi dan menghebohkan jagad media sosial di Indonesia. Sang istri diketahui sembunyi dari suami pertama dan menikah lagi dengan pria lain. Lalu, seperti apa hukum istri poliandri menurut pandangan Islam?
Baca Juga: Solusi Cerdas Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Atasi Kasus HIV AIDS: Menikah dan Poligami!
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah Cholil Nafis pernah mengatakan jika praktik perempuan bersuami dua atau poliandri haram dalam ajaran Islam.
Kenapa poliandri istri menikah lagi dengan pria lain haram sedangkan poligami tidak diharamkan dalam Islam?
"Poliandri haram dan tidak sah nikah yang kedua," kata Cholil pernah menjelaskan.
Baca Juga: Program PKS Poligami Janda Batal, Mimpi Kader Punya Istri Lebih dari Satu Sirna
Cholil pernah menjelaskan jika sesuatu yang haram pasti berdosa karena bertentangan dengan ajaran Islam.
"Haram artinya kalau dilakukan dosa," katanya pernah menjelaskan.***
Artikel Terkait
Mengenal Program Terbaru PKS Bernama 'Solidaritas Tiga Pihak': Para Kader PKS Boleh Poligami Nikahi Janda
Ifan Seventeen Ditawari Poligami oleh Janda Cantik Anak 1 Pengusaha Restoran
Marak Dibicarakan, Ini Dia Syarat Poligami yang Harus Kalian Penuhi
Di Hadapan Kinan Asli, Ini Jawaban Aurel Hermansyah Pilih Poligami atau Diselingkuhi
Ciri Suami Menyukai Wanita Lain, Kenali Suami Selingkuh Rebut Kembali Hati Pasanganmu