SEWAKTU.com - Isu poligami kembali menjadi bahan perbincangan di dunia maya. Dalam Islam, poligami adalah keadaan di mana seorang laki-laki beristri lebih dari satu.
Dalam Islam, poligami ini diperbolehkan oleh syariat, tetapi tetap harus sesuai dengan aturan yang Allah berikan.
Menikah ini adalah bentuk ibadah paling lama dan juga sebagai cara kita untuk terhindar dari zina.
Baca Juga: Ciri-Ciri Memiliki Hubungan Toxic Relationship, Bukan Cuma Terhadap Pasangan Saja Loh!
Sedangkan praktik poligami yang dilakukan oleh seseorang ini harus kembali dilihat dari niatnya.
Berpoligami tidak bisa dilakukan semena-mena hanya karena berdasarkan keinginan duniawi saja. Banyak resiko yang harus kamu tanggung ketika ingin berpoligami.
Poligami memiliki hukumnya sendiri. Allah SWT berfirman dalam QS An-Nisaa ayat 3 yang artinya, “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Sepeda Motor Terhantam Kereta Api Hingga Hancur
Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Melansir dari orami, ini syarat-syarat yang harus kamu penuhi jika ingin berpoligami:
1. Maksimal 4 orang
Rasulullah telah menetapkan bahwa seorang Muslim hanya boleh memperistri maksimal 4 orang saja.
Artikel Terkait
Ridho Allah Terletak pada Ridho Kedua Orang Tua
Ciri-ciri Taubat Kamu Diterima Allah SWT, Begini Tandanya
Hukum Jual Beli Kucing Menurut Islam, Berdosa atau Tidak? Ini Penjelasannya
Mengenal Tokoh Ilmuwan Muslim Ibnu Rusyd
Meski Berbeda Alam, Jin Juga Memiliki Daya Tarik Sampai Jatuh Cinta terhadap Manusia