Mengetahui Hukum Takziah Dalam Islam, Sunnah Atau Wajib?

- Selasa, 30 November 2021 | 14:38 WIB
Hukum tazkiah sunnah atau wajib
Hukum tazkiah sunnah atau wajib

SEWAKTU.COM Hukum Takziah adalah sunnah kepada semua keluarga dan sanak kerabat yang ditinggalkan, baik laki-laki maupun perempuan.

Takziah memiliki arti kunjungan untuk mengucapkan belasungkawa, atau menghibur hati orang yang mendapat musibah.

Takziah juga dikenal oleh masyarakat umum dengan nama melayat, yaitu datang ke rumah orang yang ditimpa musibah.

Baca Juga: 5 Zodiak Paling Suka Dengerin Musik

Dalam islam sendiri, para ulama menyatakan bahwa hukum Takziah melayat ini bersifat sunnah. Boleh dikerjakan, boleh juga tidak dilakukan.

Seperti yang disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam al-Adzkar ab-Nawawiyyah;

Baca Juga: Sinopsis Film Nobody, Berkisah Tentang Gangster Sadis Rusia

“Ketahuilah, takziah hakikatnya adalah tashabbur (mengajak sabar), menyampaikan hal-hal yang dapat menghibur keluarga orang meninggal, meringankan kesedihannya, dan memudahkan urusan musibahnya. Hukum takziah sendiri adalah sunnah. Ia mercakup urusan amar makruf dan nahi. Ia juga termasuk ke dalam firman Allah, Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, (QS. Al-Maidah [al-Maidah [5]: 2).

Baca Juga: Deretan 5 Artis Korea yang Menikah Muda Saat Sedang di Puncak Karier

Adapun waktu utama dalam pelaksanaan takziah dijelaskan oleh Dr. Musthafa Dib Al-Bugha dalam buku Ringkasan Fiqih Mazhab Syafii.

Menurutnya, pelaksanaan takziah disesuaikan dengan kondisi dari keluarga yang sedang berduka.

Baca Juga: Deretan 5 Artis Korea yang Menikah Muda Saat Sedang di Puncak Karier

"Waktu takziah yang lebih utama adalah setelah proses pemakaman karena keluarga mayit biasanya disibukkan dengan pengurusan jenazah sebelum pemakaman. Namun, apabila keluarga mayit sangat terpukul, takziah lebih utama didahulukan sebelum pemakaman untuk menghibur mereka," tulis Dr. Musthafa Dib Al-Bugha.

Buku tersebut juga menyebut, takziah dinilai makruh setelah melewati tiga hari pemakaman jenazah kecuali bagi musafir (menempuh perjalanan jauh).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Ningsih

Sumber: Nadia Oktariani

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X