SEWAKTU.com -- Didalam sebuah pernikahan kita tentu saja sangat akrab dengan istilah kata seserahan jelang pernikahan. Bahkan rasanya tak cukup jika seserahan pernikahan tidak dimasukan kedalam hal-hal yang penting yang perlu disiapkan sebelum acara pernikahan.
Calon mempelai pria memberikan seserahan pernikahan sebagai sebuah simbol penghormatan kepada calon mempelai wanita beserta keluarganya.
Bahkan tradisi seserahan pun menjadi sebuah momen yang berharga pula dan kerap diabadikan sebagai bagian dari sakralnya pernikahan.
Baca Juga: Varian Covid-19 Baru, Ini Kata Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan
Namun kita terkadang sering bertanya-tanya apa hukum tradisi seserahan dalam ajaran syariat Islam? Dan apakah seserahan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan?
Dalam ajaran Islam, memberikan berbagai barang-barang yang diperuntukan bagi calon istri atau biasa disebut dengan seserahan tidak dilarang dalam ajaran Islam. Pemberian seserahan ini biasa dilalkukan sebagai sebuah penghormatan kepada calon mempelai wanita dan keluarga dari mempelai wanita.
Penyerahan berbagai barang-barang ini dilakukan pada sesi lamaran, dan biasanya barang-barang tersebut merupakan barang yang berguna bagi kepada calon mempelai wanita kelak. Bagi beberapa orang istilah mahar dengan seserahan sering disamakan, padahal keduanyta memiliki arti yang sangat berbeda.
Baca Juga: Perankan Serial Baru Berjudul Dikta dan Hukum, Natasha Wilona Harus Korbankan Rambutnya Dipotong
Mahar merupakan syarat yang wajib dipenuhi saat prosesi ijab qobul, tentu jika pasangan menikah tanpa adanya mahar maka pernikahan tersebut tidak sah.
Seserahan sejatinya merupakan symbol persembahan terhadap mempelai wanita dan juga sebagai tanda terjalin nya silaturahmi di antara dua keluarga dan hukum nya tidak wajib, namun seserahan menjadi sebuah tradisi yang membuat pernikahan semakin terasa sacral dan bermakna.
Berbeda dengan mahar, seserahan tidak menjadi persyaratan utama akan sahnya sebuah pernikahan. Jadi jika tidak ada sebuah seserahan pun tidak masalah.
Namun pastikan hal ini merupakan kesepakatan bersama kedua calon mempelai dan keluarga, dan perlu diingat, islam tidak menganjurkan untuk berlebihan soal harta, begitu juga dengan seserahan karea kehidupan setelah menikah nanti akan menjadi sebuah hal yang jauh lebih penting.
Baca Juga: Ini 3 Tempat Wisata yang Mempunyai Nilai Sejarah Pilu dan Menyeramkan
Jika memang ingin ada seserahan ketika lamaran, maka pastikan tidak menimbulkan kesombongan apalagi jadi ajang memamerkan harta.
Artikel Terkait
Ceramah Ustadz Khalid Basalamah: Sering Alami Demam dan Maag? Bisa jadi Itu Penyebab Dosa
Ceramah Ustadz Buya Yahya, Apakah Sah Wudhu jika Memakai Make Up dan Softlens? Wanita Wajib Tahu
Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Amalan Penghapus Dosa, Niscaya Allah SWT Akan Mengampuni
Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Jangan Tidur di Waktu Ini, Bisa Dikencingi Setan
Ceramah Ustadz Adi Hidayat: Ini Ciri Manusia yang Merugi di Akhirat Kelak