Hukum Seserahan Pernikahan Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

- Selasa, 30 November 2021 | 16:15 WIB
10 Inspirasi Seserahan Pernikahan, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya (Almay.art)
10 Inspirasi Seserahan Pernikahan, Lengkap dengan Makna dan Filosofinya (Almay.art)

SEWAKTU.com -- Didalam sebuah pernikahan kita tentu saja sangat akrab dengan istilah kata seserahan jelang pernikahan. Bahkan rasanya tak cukup jika seserahan pernikahan tidak dimasukan kedalam hal-hal yang penting yang perlu disiapkan sebelum acara pernikahan. 

Calon mempelai pria memberikan seserahan pernikahan sebagai sebuah simbol penghormatan kepada calon mempelai wanita beserta keluarganya.

Bahkan tradisi seserahan pun menjadi sebuah momen yang berharga pula dan kerap diabadikan sebagai bagian dari sakralnya pernikahan.

Baca Juga: Varian Covid-19 Baru, Ini Kata Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan

Namun kita terkadang sering bertanya-tanya apa hukum tradisi seserahan dalam ajaran syariat Islam? Dan apakah seserahan merupakan hal yang wajib untuk dilakukan? 

Dalam ajaran Islam, memberikan berbagai barang-barang yang diperuntukan bagi calon istri atau biasa disebut dengan seserahan tidak dilarang dalam ajaran Islam. Pemberian seserahan ini biasa dilalkukan sebagai sebuah penghormatan kepada calon mempelai wanita dan keluarga dari mempelai wanita.

Penyerahan berbagai barang-barang ini dilakukan pada sesi lamaran, dan biasanya barang-barang tersebut merupakan barang yang berguna bagi kepada calon mempelai wanita kelak. Bagi beberapa orang istilah mahar dengan seserahan sering disamakan, padahal keduanyta memiliki arti yang sangat berbeda. 

Baca Juga: Perankan Serial Baru Berjudul Dikta dan Hukum, Natasha Wilona Harus Korbankan Rambutnya Dipotong

Mahar merupakan syarat yang wajib dipenuhi saat prosesi ijab qobul, tentu jika pasangan menikah tanpa adanya mahar maka pernikahan tersebut tidak sah.

Seserahan sejatinya merupakan symbol persembahan terhadap mempelai wanita dan juga sebagai tanda terjalin nya silaturahmi di antara dua keluarga dan hukum nya tidak wajib, namun seserahan menjadi sebuah tradisi yang membuat pernikahan semakin terasa sacral dan bermakna. 

Berbeda dengan mahar, seserahan tidak menjadi persyaratan utama akan sahnya sebuah pernikahan. Jadi jika tidak ada sebuah seserahan pun tidak masalah.

Namun pastikan hal ini merupakan kesepakatan bersama kedua calon mempelai dan keluarga, dan perlu diingat, islam tidak menganjurkan untuk berlebihan soal harta, begitu juga dengan seserahan karea kehidupan setelah menikah nanti akan menjadi sebuah hal yang jauh lebih penting. 

Baca Juga: Ini 3 Tempat Wisata yang Mempunyai Nilai Sejarah Pilu dan Menyeramkan

Jika memang ingin ada seserahan ketika lamaran, maka pastikan tidak menimbulkan kesombongan apalagi jadi ajang memamerkan harta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Sumber: Faris Al Aziz

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X