SEWAKTU.com - Mewarnai rambut belakangan ini sednag tren dilakukan banyak orang, karena masa pandemi orang-orang hanya ada dirumah mereka mencari kegiatan yang seru untuk dirumah.
Salah satu kegiatan itu mewarnai rambut, namun, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam Islam?
Ada yang beranggapan bahwa ini adalah bentuk perawatan tubuh yang sah dilakukan. Tak jarang, banyak yang berpendapat sebaliknya.
Baca Juga: Ikuti Langkah India, China Akan Membatasi Investasi Asing di Startup Nasional
Berikut ini adalah hukum mewarnai rambut dalam pandangan Islam, simak dibawah ini.
Banyak orang sangat suka untuk mewarnai rambut mereka. Baik alasan kecantikan atau untuk menutupi rambut uban yang mulai timbul.
Lantas, apakah boleh mewarnai rambut dalam Islam?
Dalam Al-Qur’an tidak dijelaskan secara khusus tentang hukum mewarnai rambut. Namun, kita sebagai Muslim memiliki al-hadits dan sunnah sebagai pegangan dalam hidup.
Mengutip Azislam.com, ada hadits yang menjelaskan terkait hukum menyemir rambut dalam Islam. Dalam hadits tersebut Rasulullah SAW bersabda,
ا ا اجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: "Ubah uban yang berwarna abu-abu ini dengan sesuatu, tetapi hindari warna hitam." (HR.Muslim)
Baca Juga: Seorang Istri di Pemalang Pergoki Suami Cabuli Anak Tirinya, Lari Tanpa Busana Ke Kamar Mandi
Di dalam hadits tersebut Rasullullah SAW tidak menyebutkan bahwa menyemir rambut itu haram. Melainkan hanya mengatakan untuk menghindari pengunaan warna hitam ketika menyemirnya.
Adapun ancaman bagi orang yang mengubahnya dengan warna hitam disebutkan dalam hadits berikut.
Artikel Terkait
Apa Hukum Mengganti Nama Anak dalam Islam? Begini Penjelasan Kitab Tanwirul Qulub
Masya Allah, Ini Dia 4 Keistimewaan dan Pahala bagi Ibu Hamil
Cara Perempuan Menentukan Masa Nifas Menurut Islam
Kumpulan Doa-doa Sebelum Memulai Aktivitas, Rasulullah SAW Selalu Mengumandangkan Dari Pagi Hingga Malam
Menjadi Wanita Shalihah: Begini 4 Tipsnya Menurut Al Qur’an