"Mereka itu siapa? ya orang. Lah iya orang. Orang itu bukan yang mengatur hidupku, bukan yang mengatur matiku. Makannya tidak masalah, kalau yang ngomongin saya Allah SWT, masalah," ujarnya dikutip dari akun Instagram @sabdaulamanu.
Selain itu, tambah Gus Baha, apabila semasa hidup Anda dibicarakan orang lain, yaitu caranya adalah hanya mebgubgai bahwa Anda tidak membutuhkan mereka yang selalu melakukan ghibah. Tapi yang dibutuhkan adalah rahmat dari Allah SWT.
"Makannya tidak masalah, jadi kalau sedang diomongin orang ingat saja, kalau mereka juga manusia yang hidupnya bergantung kepada Allah. Kamu juga bergantung kepada Allah. Sama-sama tidak jelasnya, kok susah," terangnya.
Kemudian bagaimana aturannya menggunakan media sosial? Apakah berita yang didapat benar-benar dapat ditelan begitu saja.
Baca Juga: Tren Kesehatan yang Masih Bisa Kamu Coba Biar Tahun 2022 Bodygoals
Menanggapi hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa, yakni tentang Hukum dan Bermuamalah melalui media sosial. Lima poin yang ada di dalam fatwa tersebut yakni, setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan untuk:
1. Melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan.
2. Melakukan bullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras, atau antar golongan.
3. Menyebarkan hoax serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti info tentang kematian orang yang masih hidup.
4. Menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar’i.
5. Menyebarkan konten yang benar tetapi tidak sesuai tempat dan/atau waktunya.***
Artikel Terkait
Ceramah Habib Bahar bin Smith di Babelan Bekasi, Ucapkan Wasiat: Jika Saya Ditangkap, Dibunuh, Diculik...
Ceramah Ustadz Khalid Basalamah, Lakukan Ini Jika Hati Sedang Merasa Sedih
Ceramah Ustadz Adi Hidayat, Cara Allah SWT Jadikan Hambanya Jauh Lebih Baik
Ceramah Syekh Ali Jaber Tentang Ucapan Selamat Natal: Kita Hidup Berdampingan
Video Ceramah Ustaz Larang Umat Muslim Terima Orderan Natal, Warganet: Yang Penting Halal Gak Nipu