Hukum Zakat Fitrah
Hukum Zakat fitrah adalah wajib atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Ulama sepakat bahwa zakat fithri hanya diwajibkan bagi muslim, baik merdeka atau budak, orang tua maupun anak-anak, laki-laki atau perempuan, sedang sehat akalnya maupun dalam keadaan gila.
Pengertian Zakat Fitrah
Dalam istilah ilmu fiqih, zakat fitrah didefinisikan sebagai sedekah yang diwajibkan berkenaan dengan berbuka dari Ramadhan. Zakat ini berbeda dengan zakat yang lainnya.
Zakat ini disebut dengan fithr karena intinya adalah memberi makanan kepada para orang yang berhak.
Baca Juga: Doa dan Amalan di Malam Lailatul Qadar Selama Bulan Ramadhan
Para ulama menyebutkan bahwa disebut zakat fithri karena asalnya diwajibkan ketika sudah masuk idul fithri.
Meski ada pula yang menyebutkan asalnya dari fitrah, yang artinya suci atau murni. Ibnu Hajar Al Asqalani (w. 852 H) menyebutkan:
Kata shadaqah disandarkan kepada kata fithr karena wajibnya ketika sudah berbuka dan selesai melaksanakan puasa Ramadhan. Ibnu Qutaibah menyebutkan bahwa maksud dari shadaqah fithr itu shadaqah untuk membersihkan jiwa, yang diambil dari kata "al-fithrah" yang berarti suci dan murni seperti awal penciptaan manusia.
Tetapi pendapat yang pertama itu lebih benar. Demikian pembahasan mengenai waktu pelaksanaan zakat fitrah, pengertian dan syarat-syaratnya yang harus diketahui Muslim.***
Artikel Terkait
Amalan dan Doa saat Lailatul Qadar, 10 Malam Terakhir di Bulan Ramadhan
Resep Kembang Tahu ala Chef Marinka, Cocok Jadi Sajian Berbuka Puasa saat Ramadhan
Jawaban Menohok Nonton Film Porno di Bulan Ramadhan, Ternyata Seperti Ini
Setelah Bulan Ramadhan 5 Setan Ini Ternyata Bakal Menggangu Manusia Lagi!
Doa dan Amalan di Malam Lailatul Qadar Selama Bulan Ramadhan