Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Menurut Islam, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasannya

- Kamis, 28 April 2022 | 13:43 WIB
Hukum membayar zakat fitrah online
Hukum membayar zakat fitrah online

SEWAKTU.com -- Jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, seperti biasa umat muslim di seluruh dunia diharuskan untuk menunaikan zakat fitrah. Tetapi, ada banyak pertanyaan perihal hukum bayar zakat fitrah online. 

Lantas, seperti apa sih hukum bayar zakat fitrah online menurut Islam? Apakah diperbolehkan atau tidak hukum bayar zakat fitrah online?

Disebutkan bahwa zakat fitrah adalah melakukan sedekah, Hal tersebut harus dikeluarkan oleh umat muslim di seluruh dunia yang diberikan kepada orang miskin sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran. Bagaimana hukum bayar zakat fitrah online?

Baca Juga: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Beserta Besaran, Hukum, Pengertian dan Syarat Zakat Fitrah

Perintah menunaikan zakat fitrah berawal di tahun ke-2 Hijriah yang bertujuan untuk mensucikan dan menyempurnakan ibadah puasa muslim saat ibadah puasa.

Para umat Islam di seluruh dunia beranggapan bahwa perbuatan yang dapat menyempurnakan puasanya saat bulan Ramdhan ialah dengan memberi makan kepada orang-orang miskin.

Seperti sabda Rasullulah dari Ibn Umar, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, pada hamba sahaya, orang yang merdeka, lelaki, perempuan, kanak-kanak dan orang dewasa dari kaum muslimin”, (HR Bukhari).

Zaman modern saat ini banyak sekali promosi tentang Zakat Fitrah di media sosial, sehingga hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai persoalan zakat fitrah, Apakah zakat fitrah boleh dibayarkan secara online?

Baca Juga: Innalillahi! 3 Azab Akan Diterima Bagi Kamu Para Penunggak Zakat

Menurut salah seorang ulama terkenal yaitu Buya Yahya dalam pengajiannya mengatakan bahwa zakat fitrah online dengan cara mentransfer uang itu boleh dilakukan, hal tersebut disampaikan Buya sebagaimana dikutip penulis dari kanal YouTube Al Bahjah TV.

"Banyak anggapan zakat fitrah dengan uang, maka boleh saja kita transfer ke mana saja itu, hal tersebut boleh dilakukan," ucap Buya Yahya dalam ceramah di kanal YouTube Allah Buhjah yang diunggah 28 Mei 2019 berjudul 'Hukum Zakat Online'.

Baca Juga: Kemiskinan Ekstrem Bisa Diatasi, Ridwan Kamil: Ayo Bergotong-royong Kita Zakat

Buya Yahya juga memperingatkan kepada seseorang yang hendak membayar zakat fitrah secara online, dia katakan ketika kita transfer uang untuk zakat fitrah sebaiknya tidak sembarangan, terlebih pada era sekarang banyak sekali aplikasi atau website yang menerima Zakat Fitrah secara online.

Karena memberikan zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat muslim, mulanya apa yang dikeluarkan atau diberikan kalian kepada orang miskin dapat tersalurkan kepada orang yang tepat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X