Ceramah Buya Yahya Tentang Hukum Kurban Idul Adha untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal Dunia

- Jumat, 17 Juni 2022 | 12:54 WIB
Buya Yahya.  (YouTube.com/Al-Bahjah TV)
Buya Yahya. (YouTube.com/Al-Bahjah TV)

SEWAKTU.com - Buya Yahya menjelaskan, sah-sah saja seseorang melakukan kurban Idul Adha untuk orang tuanya yang sudah meninggal.

Salah seorang hamba Allah bertanya kepada Buya Yahya bahwa orang tuanya telah memilih hewan kurban yang nantinya akan disembelih pada saat Idul Adha.

Namun, sebelum hari raya kurban tiba, ayah hamba Allah itu meninggal.

Hamba Allah itu meminta pendapat Buya Yahya tentang bagaimana kelanjutan dari hewan kurban itu.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Juni 2022, Update Terbaru Skin Gratis Free Fire

Ini dapat dikatakan sebagai pengorbanan, bahkan jika orang yang bersangkutan sudah meninggal pada saat ini. Sebab, selama manusia itu hidup dan sudah ada, hewan kurban dipanggil atau diangkat.

Syarat yang dituntut oleh hamba Allah berbeda dengan syarat yang dituntut oleh seorang anak yang hendak berkurban Idul Adha untuk orang tuanya yang telah meninggal.

"Ini adalah salah satu yang disepakati para ulama kurban untuk orang yang telah meninggal dunia," kata Buya Yahya.

Jika hewan kurban yang dimaksud belum ada belum ditunjuk, dan belum diucapkan oleh seseorang dan ternyata orang tersebut meninggal, maka tidak disebut sebagai kurban.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Juni 2022, Update Terbaru Skin Gratis Free Fire

"Sebab, kurban untuk orang yang telah meninggal dunia itu tidak ada. Tidak ada bukan berarti tidak boleh," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya mengatakan bahwa tidak ada kurban Idul Adha yang dilakukan untuk orang tua yang sudah meninggal, kecuali orang tersebut sudah berpesan atau berwasiat.

"Kalau tiba-tiba kita ingin mengurbankan orang telah meninggal dunia tidak ada, tetapi boleh. Paling tidak menjadi sedekah yang baik," kata Buya Yahya.

Buya Yahya mnejelaskan bahwa para ulama menyetujui bahwa kurban untuk ornag meninggal jatuhnya adalah sedekah yang bermanfaat untuk umat Nabi Muhammad SAW.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X