Ceramah Ustadz Abdul Somad Tentang Larangan Melakukan Hal Ini Bagi Suami Istri, Bisa Jadi Zina

- Minggu, 19 Juni 2022 | 15:15 WIB
Ustadz Abdul Somad.  (Tangkap layar Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official.)
Ustadz Abdul Somad. (Tangkap layar Instagram.com/@ustadzabdulsomad_official.)

Dikutip dari kanal YouTube Para Pejalan, berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Yang Mana Pelukan Favorit Anda? Ungkap Reaksi Anda saat Jatuh Cinta

Islam mengatur hal-hal yang wajib dilakukan dan ada yang harus dijauhi.

Semua itu harus sesuai syariat agar apa yang diperbuat tidak mengakibatkan dosa.

Sama halnya dengan hubungan suami istri, kata Ustadz Abdul Somad, itu merupakan hal sah dalam syariat Islam.

Akan tetapi justru ada hal yang membuat suami istri zina saat berhubungan.

Baca Juga: Elon Musk Dituntut Investor Tesla Terkait Tuduhan Diskriminasi dan Pelecehan Seksual

Banyak tidak tahu jika ada masalah fatal di dalam suatu hubungan suami istri.

Menurut Ustadz Abdul Somad, kadang kala masalah sepele saja membuat gairah syahwat antara pasangan atau suami istri tidak muncul.

Faktor penampilan juga sangat berpengaruh kata Ustadz Abdul Somad.

Dimana, penampilan dari pasangan bisa berpengaruh pada munculnya syahwat antara suami dan istri.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Menurut Pemerintah

Parahnya lagi, ada yang berhalusinasi dan berimajinasi karena syahwat terhadap pasangan tidak muncul.

Seperti melihat orang asing baru gairah keluar atau muncul, dan bukan karena pasangan kita sendiri.

Menurut Ustadz Abdul Somad, tindakan itu sangat dilarang dalam Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X