وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُودُ وَلا النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَى وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلا نَصِيرٍ
(Q.S. al-Baqarah 2:120)
Para jama’ah yang dirahmati Allah,..
Ibadah kurban memang menekankan latihan ketaqwaan. Mengikhlaskan sebagian harta demi kepentingan umat. Menyembelih egoisme dan ketamakan. Memotong kuasa setan dalam aliran darah manusia; yang secara simbolis dilambangkan dengan memotong hewan kurban. Yang terpenting, kesemuanya bernilai ibadah; sosial maupun individual. Utamanya, bahwa yang diterima Allah dari kurban adalah ketaqwaan; bukan darah atau dagingnya.
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ كَذَلِكَ سَخَّرَهَا لَكُمْ لِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَبَشِّرِ الْمُحْسِنِينَ #
(Q.S. al-Hajj 22:37)
Ketaqwaan direalisasikan dalam bentuk totalitas dalam berkurban. Totalitasnya dicerminkan dalam memenuhi standar pelaksanaan kurban; yang mana kita kenal sebagai rukun dan syarat kurban, demikian pula syarat hewan yang layak jadi kurban. Yang berkurban adalah seorang muslim/muslimah, baligh, berakal, merdeka, mampu, dan tidak terlilit kesulitan hutang yang sulit dibayar.
Hewan kurban pun ditentukan kategorinya; yakni jenis memamah biak (mujtarrah) dan menyusui; yakni dari jenis kambing (ma’z), domba/biri-biri (dha’n)[4], sapi (baqarah), kerbau (jamus) dan unta (ibil). Keseluruhan hewan tersebut harus mencapai usia yang diperbolehkan untuk disembelih, yakni 6 bulan minimal untuk domba/biri-biri, 1 tahun untuk kambing, 2 tahun untuk sapi, dan 5 tahun untuk unta:
لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً، إِلَّا أَنْ تَعْسُرَ عَلَيْكُمْ، فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ
(Ahmad: 14348, Muslim: 1963, Abu Dawud: 2797, dan Ibnu Majah: 3141)
Adapun ketentuan waktunya adalah usai sholat ‘Id, ditambah 3 hari setelahnya (hari tasyrik) hingga menjadi genap 4 hari. Karakteristik dan kepemilikan hewan turut diperhatikan. Hewan kurban haruslah milik sendiri, atau seizin pemilik hewan yang mewakilkan, tidak cacat (salim minal ‘aib) mata, pincang, terlalu kurus, atau berpenyakit:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الضَّحَايَا الْعَوْرَاءُ، الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تُنْقِي[5]
Untuk hewan semacam sapi dan unta diperbolehkan dengan urunan hingga 7 orang:
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ (Muslim: 1318)
Menyembelih pun harus dengan menyebut nama Allah; jika tidak maka menjadi haram. Bahkan ada sunnahnya tersendiri: memotong bagian tenggorokan. Dengan pisau (شَفْرَة) yang tajam, harus dilakukan dengan tempo yang singkat, dihadapkan ke kiblat. Secara saintifik, cara penyembelihan sesuai syariah terbukti tidak menyakiti hewan.
Kurban sebagai ibadah; tentu dimensinya sangat menyeluruh. Ada cerminan keteladanan. Ada pedagogi pendidikan keikhlasan. Ada aspek peningkatan interaksi sosial. Ada prospek pengembangan ekonomi-sasi hewan kurban. Ada pula gotong-royong dan keakraban sosial. Saling membantu ‘menaklukan’ sapi; menguliti hewan, menimbang, membagi, bahkan menyiapkan makanan bagi ibadah sosial yang amat mulia ini.
Lebih dari itu; ada motivasi berternak dengan baik. Hingga berfikir tentang ‘pertanian dan peternakan terpadu’. Ada perkembangan ilmu peternakan; guna menghasilkan hewan kurban berkualitas. Ada ilmu tentang kebersihan daging dan memasaknya secara higienis. Ada usaha daging halal. Bahkan konon, kurban; yang juga menghalalkan daging hewan ternak, merupakan ‘pengendalian populasi’ hewan ternak dan produktivitasnya. Seandainya hewan tersebut hanya diternak tanpa dikonsumsi, pastilah manusia kerepotan mengurusi bangkainya; atau hewan-hewan tua yang tidak produktifnya.
Demikianlah Islam; hal-hal yang diperintahkan sebagai ibadah, tentulah rasional; dan hal-hal yang rasional dan baik, pastilah disyariatkan. Baik jangka panjang maupun jangka pendek. Baik maslahat individu maupun maslahat sosial; makro maupun mikro; bahkan dunia dan akhirat.***
Artikel Terkait
Contoh Naskah Khutbah Jumat: Mendapat Ridha Allah SWT Melalui Kurban
Contoh Naskah Khutbah Idul Adha Tentang Manfaat dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban
Contoh Teks Khutbah Jumat: Bahaya dan Dalil Tentang Minuman Keras
Naskah Khutbah Idul Adha 2022 Bahasa Sunda: Husnudzon ka Gusti Allah SWT
Contoh Naskah Khutbah Singkat Idul Adha: Pesan di Balik Penyembelihan Kurban