SEWAKTU.com - Pernikahan merupakan hal yang sakral dan mulia dalam Islam.
Ada beberapa undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pernikahan. Dari siapa saja yang bisa dan tidak bisa dinikahi, mahar, hingga walimah.
Nah, akad nikah merupakan salah satu hal yang harus dilakukan dalam sebuah pernikahan agar sah.
Dalam akad nikah ini biasanya juga disebutkan mahar yang ditawarkan oleh pihak laki-laki kepada istrinya.
Baca Juga: Contoh Naskah Sambutan Pernikahan Pihak Mempelai Pria, Cocok untuk saat Acara Resepsi
Namun, ternyata pihak pria hanya diwajibkan membayar separuh dari besaran mahar saat akad nikah. Kenapa?
Gus Baha dalam salah satu ceramahnya menjelaskan hal ini kepada para jamaah.
"Nikah yang sah itu dalam hukum fiqih Islam, 'Saya nikah dengan Sri, kalau hanya akad, saya wajib bayar mahar separuh," ujar Gus Baha, seperti dikutip dari YouTube Galeri Cahaya.
Jadi, jika misalnya berjanji membayar Rp100 juta, hanya membayar Rp50 juta. Kenapa begitu?
Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 2022: Hikmah di Balik Turunnya Hujan
Menurut ulama bernama Ahmad Bahauddin ini, saat akad nikah hanya wajib membayar separuh mahar saja.
Kemudian, separuhnya lagi dibayarkan setelah melaksanakan ibadah suami istri atau bercampur.
"Nanti wajib sepenuhnya nunggu bil jima'. Kalau sudah hubungan, baru wajib 100 persen," jelasnya.
Gus Baha pun mengumpamakan jika pernikahan menggunakan mahar seperangkat alat sholat.
Artikel Terkait
Terungkap Mahar Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Emas 66 Gram dan Dollar Singapura
Tak Diundang ke Pernikahan Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa, Kalina Ocktaranny Akhirnya Angkat Bicara
Selamat! Taylor Swift dan Joe Alwyn Bakal Gelar Pernikahan, Namun Sayang Tertutup!
Jadwal Pernikahan Via Vallen dan Chavre Yolandi 5 Hari Berturut-turut, Saksikan Live Di Sini
Contoh Naskah Sambutan Pernikahan Pihak Mempelai Pria, Cocok untuk saat Acara Resepsi