Pria Hanya Wajib Bayar Setengah Mahar saat Akad Menurut Gus Baha, Simak Penjelasannya

- Rabu, 13 Juli 2022 | 14:13 WIB
Gus Baha. (Tangkap layar kanal YouTube/Najwa Shihab)
Gus Baha. (Tangkap layar kanal YouTube/Najwa Shihab)

SEWAKTU.com - Pernikahan merupakan hal yang sakral dan mulia dalam Islam.

Ada beberapa undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang pernikahan. Dari siapa saja yang bisa dan tidak bisa dinikahi, mahar, hingga walimah.

Nah, akad nikah merupakan salah satu hal yang harus dilakukan dalam sebuah pernikahan agar sah.

Dalam akad nikah ini biasanya juga disebutkan mahar yang ditawarkan oleh pihak laki-laki kepada istrinya.

Baca Juga: Contoh Naskah Sambutan Pernikahan Pihak Mempelai Pria, Cocok untuk saat Acara Resepsi

Namun, ternyata pihak pria hanya diwajibkan membayar separuh dari besaran mahar saat akad nikah. Kenapa?

Gus Baha dalam salah satu ceramahnya menjelaskan hal ini kepada para jamaah.

"Nikah yang sah itu dalam hukum fiqih Islam, 'Saya nikah dengan Sri, kalau hanya akad, saya wajib bayar mahar separuh," ujar Gus Baha, seperti dikutip dari YouTube Galeri Cahaya.

Jadi, jika misalnya berjanji membayar Rp100 juta, hanya membayar Rp50 juta. Kenapa begitu?

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat 2022: Hikmah di Balik Turunnya Hujan

Menurut ulama bernama Ahmad Bahauddin ini, saat akad nikah hanya wajib membayar separuh mahar saja.

Kemudian, separuhnya lagi dibayarkan setelah melaksanakan ibadah suami istri atau bercampur.

"Nanti wajib sepenuhnya nunggu bil jima'. Kalau sudah hubungan, baru wajib 100 persen," jelasnya.

Gus Baha pun mengumpamakan jika pernikahan menggunakan mahar seperangkat alat sholat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gilang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Menyambut Ramadhan 2026: Sejarah, Ritual, dan Harapan

Selasa, 23 September 2025 | 18:03 WIB

1 Ramadhan 1447 H Kapan? Simak Perkiraan Puasa 2026

Selasa, 23 September 2025 | 17:44 WIB

Amalan dan Doa Rabu Wekasan 20 Agustus 2025

Selasa, 19 Agustus 2025 | 20:23 WIB
X