Jawaban Gibran Rakabuming Raka Terkait Klaim Ganjar Pranowo Menang di Luar Negeri Lewat Exit Poll

- Senin, 12 Februari 2024 | 22:00 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka
Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Pengumuman hasil hitung suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai.

Dia menambahkan bahwa KPU telah menetapkan aturan UU pemilu yang melarang pengumuman hasil survei selama masa tenang dan ketentuan tentang penghitungan cepat yang harus terdaftar di KPU.

"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pengumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin di publikasikan itu dimasa apa," ujarnya.

Dalam kasus ini, Gibran menggunakan momen tersebut untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.

Gibran menegaskan komitmennya terhadap integritas proses pemilu, dan secara halus menyoroti pentingnya menunggu hasil resmi daripada mengandalkan klaim prematur berdasarkan exit poll.

Hal ini menyoroti dinamika politik yang kompleks dan seringkali sarat dengan strategi komunikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi persepsi publik.

Di satu sisi, ada kecenderungan untuk merayakan kemenangan lebih awal berdasarkan data yang belum diverifikasi secara resmi, dan di sisi lain, kebutuhan untuk menghormati proses demokrasi. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X