Pengumuman hasil hitung suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara dalam negeri telah selesai.
Dia menambahkan bahwa KPU telah menetapkan aturan UU pemilu yang melarang pengumuman hasil survei selama masa tenang dan ketentuan tentang penghitungan cepat yang harus terdaftar di KPU.
"UU pemilu no 7/2017 pasal 449 ayat 2 sudah mengatur. Pengumuman hasil survei tentang pemilu dilarang dilakukan dimasa tentang. Nah bisa dinilai kalau yang kemarin di publikasikan itu dimasa apa," ujarnya.
Dalam kasus ini, Gibran menggunakan momen tersebut untuk mengingatkan semua pihak tentang pentingnya mengikuti aturan dan prosedur yang ditetapkan oleh KPU.
Gibran menegaskan komitmennya terhadap integritas proses pemilu, dan secara halus menyoroti pentingnya menunggu hasil resmi daripada mengandalkan klaim prematur berdasarkan exit poll.
Hal ini menyoroti dinamika politik yang kompleks dan seringkali sarat dengan strategi komunikasi yang bertujuan untuk mempengaruhi persepsi publik.
Di satu sisi, ada kecenderungan untuk merayakan kemenangan lebih awal berdasarkan data yang belum diverifikasi secara resmi, dan di sisi lain, kebutuhan untuk menghormati proses demokrasi. ***
Artikel Terkait
Luar Biasa! Pesta Rakyat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Viral di TikTok Hingga Tembus 57 Juta Likes
600 Ribu Warga Tumpah Ruah di Kampanye Akbar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Habib Ali Kwitang Jakarta Pimpin Doa di Depan 600 Ribu Pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka
Sigap, Para Pendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Inisiatif Bersihkan Sampah usai Kampanye di GBK
Isu Gibran Rakabuming Raka Jadi Presiden Setelah 2 Tahun Menjabat, Ketua TKN: Hoaks!