Masa Depan Tenaga Honorer di Tahun 2024: Status Quo dan Ancaman Tidak Terdaftar dalam Database BKN

- Selasa, 13 Februari 2024 | 14:47 WIB
Penjelasan seperti apa nasib tenaga Honorer tahun 2024. (Foto/YouTube.)
Penjelasan seperti apa nasib tenaga Honorer tahun 2024. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Dalam dunia pendidikan dan tenaga kesehatan di Indonesia, peran tenaga honorer memiliki peranan krusial dalam mendukung kelancaran sistem.

Namun, bagi ribuan tenaga honorer di Tanah Air, masa depan mereka kerap menjadi tanda tanya besar. Dalam konteks tahun 2024, berbagai perubahan kebijakan dan proses rekrutmen menjadi sorotan utama.

Status Quo dan Tantangan

Terkait dengan status Quo, mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, ada dua kelompok utama tenaga honorer: yang terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan yang tidak.

Baca Juga: Guru Honorer, Tendik, Nakes, dan Teknis Harus Tahu Perpanjangan Usulan Formasi CASN 2024 CPNS dan PPPK

Untuk yang terdaftar dalam database BKN, mereka memiliki peluang yang lebih besar untuk diangkat menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) penuh waktu. Jumlah mereka sekitar 1,6 juta orang.

Namun, bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database tersebut, jumlahnya mencapai sekitar 3,38 juta orang.

Harapan bagi yang Terdaftar dalam Database BKN

Bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, peluang untuk diangkat menjadi ASN P3K penuh waktu terbuka lebar.

Data menunjukkan bahwa dari 1,6 juta tenaga honorer yang terdaftar dalam database tersebut, sebagian besar memiliki kesempatan yang baik untuk diangkat.

Tantangan bagi yang Tidak Terdaftar dalam Database BKN

Sementara bagi mereka yang tidak terdaftar dalam database BKN, tantangan yang dihadapi lebih besar.

Meskipun ada upaya pemerintah untuk menemukan solusi bagi mereka, seperti yang diungkapkan dalam rapat kerja dengan Menpan RB dan Kepala BKN, prosesnya masih cukup kompleks.

Baca Juga: UPDATE Progres Penetapan NI PPPK 2024 Terbaru, Banyak TMS, BTS, Segera Terbit SK & Mola BKN Terbaru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X