SEWAKTU.com -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus menggelar langkah persiapan yang intensif untuk proses pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Persiapan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang akan dipindahkan hingga tata kelola pemerintahan.
Diperkirakan sebanyak 12.000 ASN akan dipindahkan ke IKN hingga Desember 2024. Lantas, seperti apa kriteria ASN atau PNS yang bakal pindah ke IKN?
Proses Penentuan ASN yang Dipindahkan
Berdasarkan informasi resmi dari Kemenpan RB, sekitar 12.000 pegawai akan dipindahkan secara bertahap ke IKN pada tahun ini.
Baca Juga: Caleg PSI Darajat Bakti Purnama Ucapkan Rasa Syukur Pemilu 2024 Bikin Masyarakat Riang Gembira
Pegawai yang akan dipindahkan meliputi berbagai jenjang, mulai dari Jabatan Puncak Tertinggi (JPT) Madia, JPT Pratama, hingga jabatan administrator, fungsional, dan pelaksana dari 38 Kementerian dan lembaga.
Penentuan jumlah ASN yang akan dipindahkan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan beberapa prinsip, termasuk skala prioritas, peran atau tugas, serta fungsi Kementerian dan lembaga terkait.
Proses penentuan ini melibatkan beberapa tahapan, di antaranya analisis oleh Kemenpan RB untuk menentukan prioritas pemindahan.
Kriteria Penentuan ASN yang Dipindahkan
Kriteria yang digunakan dalam pemilihan ASN yang akan dipindahkan meliputi kemampuan literasi digital, kemampuan multitasking, dan penerapan nilai-nilai berakhlak.
Setiap Kementerian dan lembaga juga memiliki mandat untuk memilih ASN sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Kumpulan Soal UTBK SNBT 2024, Sstt Ada Bocorannya Juga Loh!
Koordinasi dengan Instansi Terkait
Artikel Terkait
Catat! Sebagian Fresh Graduate yang Lolos CPNS 2024 Dikirim ke IKN
2.000 ASN Bakal Dikirim ke IKN Tahun Ini, Begini Rencana Menpan RB