Profil dan Biodata Ling Ling Kekasih Bharada E, Ajak Pacar Pindah Agama Sebelum Menikah

- Jumat, 19 April 2024 | 18:16 WIB
Ilustrasi: Profil dan Biodata Ling Ling Kekasih Bharada E. (Foto/YouTube.)
Ilustrasi: Profil dan Biodata Ling Ling Kekasih Bharada E. (Foto/YouTube.)

SEWAKTU.com -- Richard Eliezer atau Bharada E telah dikabarkan berpindah agama karena ingin menikahi Ling Ling Angeline.

Mantan narapidana atas kasus pembunuhan Brigadir J ini memutuskan beralih keyakinan dari Kristen Protestan ke Katolik demi hubungan dengan Ling Ling.

Informasi ini terungkap dalam sebuah video di kanal YouTube Katolikku Keren. Video tersebut mengungkap bahwa Richard menerima Sakramen Pernikahan pada bulan April 2024.

Baca Juga: Ingat Bharada E? Lama Tak Ada Kabar, Richard Eliezer Akhirnya Siap Nikahi Ling Ling Sang Tunangan

Beralih agama tidak hanya menjadi langkah untuk menikahi Ling Ling, tetapi juga membuat Richard menjadi bagian dari Gereja Katolik Paroki Raja Damai Tikala, Manado. Pastor John Bomba PTr yang melaksanakan penerimaan sakramen ini pada Rabu, 17 April 2024.

Siapa sebenarnya Ling Ling, tunangan Bharada E yang menjadi alasan di balik perubahan agama tersebut?

Ling Ling, yang sebenarnya bernama lengkap Duce Maria Angeline Christanto, telah menjalin hubungan dengan Bharada E selama 5 tahun.

Baca Juga: TOTALITAS! Bharada Eliezer Pindah Agama Jelang Pernikahannya dengan Sang Kekasih, Begini Komentar Netizen

Mereka berdua memiliki hobi yang sama, yaitu mendaki tebing, dan dari situlah awalnya mereka saling mengenal.

Meskipun Ling Ling tinggal di Jakarta sekarang, ia tetap setia menjalani hubungan jarak jauh dengan Bharada E, bahkan di tengah cobaan yang dihadapi oleh Bharada E.

Pernikahan mereka akan segera dilaksanakan. Ling Ling juga telah mendampingi Richard sepanjang proses hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Bharada E dan Ling Ling, Berjuang Melawan Ferdy Sambo Hingga Pindah Agama Demi Bahtera Rumah Tangga

Bharada E merupakan pelaksana aksi yang menewaskan Brigadir J. Meskipun demikian, ia hanya dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan dan kini sudah bebas.

Berdasarkan keputusan hakim, Bharada E terbukti bersalah atas pelanggaran Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X