Kejaksaan Negeri Jaksel Akan Lelang Mobil Jeep Rubicon Milik Mario Dandy, Segini Harga yang Ditawarkan

- Minggu, 21 April 2024 | 23:23 WIB
Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. (Foto/Istimewa.)
Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo. (Foto/Istimewa.)

SEWAKTU.com -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) akan melelang Jeep Wrangler Rubicon yang pernah dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo.

Pengumuman lelang ini disiarkan melalui Instagram Kejari Jaksel pada Jumat, 19 April 2024, dengan menyertakan detail nama terpidana, serta informasi mengenai harga awal dan jenis barang yang dilelang.

Jeep Rubicon yang akan dilelang berwarna hitam dan ditawarkan dengan harga awal sebesar Rp809.300.000, dengan uang jaminan sebesar Rp242.790.000 yang harus disetorkan sehari sebelum lelang berlangsung.

Baca Juga: Ingat Bharada E? Lama Tak Ada Kabar, Richard Eliezer Akhirnya Siap Nikahi Ling Ling Sang Tunangan

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," demikian keterangan Kejari Jaksel di Instagram.

Lelang akan dilakukan secara online melalui sistem open bidding pada Jumat, 26 April 2024 pukul 10.00 WIB.

Calon pembeli dapat melihat langsung Jeep Rubicon tersebut di kantor Kejari Jakarta Selatan pada tanggal 24 April, dari pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: TOTALITAS! Bharada Eliezer Pindah Agama Jelang Pernikahannya dengan Sang Kekasih, Begini Komentar Netizen

Jeep ini mendapat perhatian khusus karena pernah digunakan oleh Mario Dandy dalam insiden penganiayaan terhadap David Ozora pada 20 Februari 2023.

Mobil Rubicon milik Dandy.  Tak disangka, mobil tersebut punya nilai jual Rp 318 juta dengan status masa pajak habis.
Mobil Rubicon milik Dandy. Tak disangka, mobil tersebut punya nilai jual Rp 318 juta dengan status masa pajak habis. (Rifki Setiadi/Foto: Twitter)

Mario, bersama dengan rekannya Shane Lukas, terlibat dalam tindak penganiayaan yang terjadi di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Mario diidentifikasi sebagai pelaku utama dalam kasus penganiayaan anak di bawah umur ini.

Kasus ini menarik perhatian publik, baik di Indonesia maupun internasional, karena latar belakang pelaku dan korban.

Baca Juga: HIDUP MEWAH DARI HASIL KORUPSI! Inilah 7 Bupati Wanita Indonesia Bikin Rakyat Sengsara

David Ozora adalah anak dari seorang pengurus Gerakan Pemuda Ansor, sebuah organisasi sayap Nahdlatul Ulama (NU).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X