Kronologi Kamarudin Simanjuntak Hampir Baku Hantam dengan Pecatan Polisi Pembacok Warga di Deli Serdang

- Senin, 6 Mei 2024 | 23:35 WIB
Ilustrasi: Kamarudin Simanjuntak Hampir Baku Hantam dengan Pecatan Polisi di Deli Serdang. (YouTube/Fokus Terkini TVRI)
Ilustrasi: Kamarudin Simanjuntak Hampir Baku Hantam dengan Pecatan Polisi di Deli Serdang. (YouTube/Fokus Terkini TVRI)

SEWAKTU.com -- Sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan detik-detik tegang antara pengacara Kamarudin Simanjuntak dan Kamiso (49), seorang pecatan polisi terduga pelaku pembacokan di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Video tersebut, yang diposting oleh akun TikTok @kabardeliserdang, merekam kejadian di ruang penyidik Polsek Percut Sei Tuan.

Dalam video itu, Kamiso, yang tampak mengenakan singlet dan bertato di lengan, sedang duduk di sebuah kursi.

Baca Juga: Ribut di Kantor Polisi, Ini Alasan Kamarudin Simanjuntak Hampir Adu Jotos dengan Pecatan Polisi di Deli Serdang

Di hadapannya, Kamarudin Simanjuntak berdiri dan secara tegas meminta polisi untuk memborgol dan mengurung Kamiso.

Kamarudin juga mendesak penangkapan pelaku lain dan mengusulkan agar Kamiso dijerat dengan UU Darurat, menyebut bahwa ada lebih banyak pelaku yang terlibat.

Reaksi Kamiso terhadap permintaan ini cukup emosional, dia terlihat memukul meja dan menuntut agar perkara ini dibawa ke pengadilan.

Baca Juga: Nyaris Baku Hantam dengan Kamarudin Simanjuntak, Ini Dia Sosok Kamiso, Pecatan Polisi yang Bacok Warga di Deli Serdang

"Sudahlah, ke pengadilan saja," seru Kamiso.

Situasi kemudian menjadi lebih tegang ketika seorang rekan Kamarudin tampak ingin terlibat dalam konfrontasi fisik dengan Kamiso. Namun, Kamiso dengan berani menantangnya kembali.

"Ayo pukul saya, berani tidak kau?" tantang Kamiso.

AKP Jefri Simamora dari Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan turut hadir dalam video tersebut, berupaya menenangkan kedua belah pihak dan meminta Kamarudin untuk bersabar.

"Tenang, sabar dulu," kata AKP Jefri.

Seorang rekan Kamarudin mengkritik penanganan situasi oleh kepolisian, mengindikasikan bahwa membiarkan pelaku seperti Kamiso bebas di kantor polisi dapat menciptakan preseden yang buruk bagi kepolisian.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X