Penyebab Polisi Gak Bisa Tangkap 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon 2016 8 Tahun Lalu

- Rabu, 15 Mei 2024 | 13:37 WIB
 Kasus pembunhan Vina Cirebon. (Facebook/Presiden Kecill Vina BarbiieCanss)
Kasus pembunhan Vina Cirebon. (Facebook/Presiden Kecill Vina BarbiieCanss)

SEWAKTU.com -- Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Barat masih berupaya mencari identitas asli dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eki, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abbas, polisi baru menemukan inisial ketiga tersangka, yaitu Dani, Andi, dan Pegy alias Perong. Namun, apakah itu nama asli atau samaran masih dalam penelusuran.

Jules mengungkapkan bahwa penangkapan tiga anggota geng motor tersebut terkendala oleh ketidakjelasan identitas asli para pelaku.

Baca Juga: Mencari Keadilan Kasus Pembunuhan Vina 2016, 8 Tahun Polisi Kesulitan, Bahkan Foto DPO Pun Gak Ada

Sejak 2016, saksi yang diperiksa polisi tidak mengetahui identitas asli tiga buron ini, termasuk rekan-rekan pelaku yang telah ditangkap dan divonis penjara.

"Baik berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan inisial yaitu Dani, Andi, dan Pegy alias Perong.

Apakah itu nama asli atau nama samaran, ini masih kami telusuri," kata Jules pada Selasa, 14 Mei 2024.

Jules juga membantah rumor bahwa salah satu pelaku adalah anak anggota polisi.

Baca Juga: Kenapa Polisi Terkesan Menutupi Kasus Vina? 8 Tahun 3 Tersangka Buron Tak Terdektesi

"Perlu saya sampaikan hasil pemeriksaan maupun fakta di persidangan yang sesungguhnya bahwa salah satu korban, yaitu saudara Eki, adalah anak dari anggota kami, anggota kepolisian," ucapnya.

Kasus pembunuhan Vina kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kisah nyatanya, "Vina Sebelum 7 Hari," dirilis dan ramai diperbincangkan.

Vina dilecehkan dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap delapan dari sebelas pelaku.

Tujuh terdakwa pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017, sementara seorang lainnya dipenjara selama delapan tahun. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta para terdakwa dihukum mati.

Polisi terus berupaya mencari informasi terkait keberadaan tiga buron tersebut dan menghimbau masyarakat yang memiliki informasi untuk melaporkannya ke kepolisian agar kasus ini dapat diungkap secara tuntas.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X