Sebelumnya, Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang Kota telah menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Vanny Rosyane.
Meskipun telah menjadi tersangka sejak 17 April 2024, pejabat Kementerian Perhubungan tersebut sampai saat ini belum ditahan.
Kuasa hukum Vanny, Agustinus Nahak, menjelaskan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan KDRT oleh suaminya ke Polres Merauke dan Polres Metro Tangerang Kota. Kekerasan fisik yang dialami diduga terjadi di dua kota tersebut.
“Di (Polres Merauke) Papua, kami masih menunggu statusnya sudah jadi tersangka atau belum, tapi di Polres Metro Tangerang Kota itu sudah jadi tersangka,” ujar Nahak saat ditemui wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Nahak menjelaskan bahwa dugaan KDRT tersebut diduga karena adanya orang ketiga dalam hubungan tersebut.
Vanny dan terduga selingkuhan Asep sebelumnya telah membuat kesepakatan bahwa perselingkuhan tersebut tidak akan terjadi lagi dengan suaminya.
Namun, kesepakatan tersebut dilanggar oleh orang ketiga tersebut, yang kemudian membuat Asep mengajukan cerai talak ke Pengadilan Negeri Agama Kota Tangerang.***
Artikel Terkait
Dokter Rayendra Bakar Buat Program Rp100 Juta Setiap RW di Kota Bogor
Dorong Kesejahteraan Warga, Dokter Rayendra Luncurkan Program Rp100 Juta per RW di Bogor
Calon Walikota Bogor Dokter Rayendra Luncurkan Program Rp100 Juta Setiap RW di Kota Bogor
Terungkap Motif Egi Cs Bunuh Vina di Cirebon, Bukan Faktor Cinta Segitiga, Ini Isi Dakwaan
Medsos Egi Pelaku Pembunuhan Vina Cirebon Dispill Netizen, Disebut Pindah ke Sulawesi dan Sudah Menikah