Status Facebook Pegi Setiawan Jadi Sorotan, Bukti Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Direkayasa

- Rabu, 5 Juni 2024 | 08:11 WIB
Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Viral (Instagram @kepoin_trending)
Status Facebook Pegi Setiawan Sebelum Jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon Viral (Instagram @kepoin_trending)

SEWAKTU.com -- Status Facebook yang diduga milik Pegi Setiawan tengah menjadi sorotan publik setelah penangkapannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Status tersebut dibuat sebelum Pegi ditangkap, memperumit kasus karena Pegi mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Penangkapan dan Keraguan

Penangkapan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan ini menambah kerumitan penyelidikan.

Pegi bersikeras bahwa ia tidak terlibat, sementara kuasa hukum keluarga Vina, Hotman Paris, mengungkapkan keraguannya mengenai penetapan Pegi sebagai tersangka.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menjerat Tiko Suami Bunga Citra Lestari dengan Mantan Istri

Hotman Paris meminta bantuan tim kuasa hukum Prabawa, yang terdiri dari Yusril Ihza Mahendra dan Otto Hasibuan, untuk membantu dalam kasus ini. Menurut Hotman, Pegi memerlukan pengacara yang berkompeten untuk membelanya.

Status Facebook Menjadi Sorotan

Publik mulai mempertanyakan kebenaran sosok Pegi Setiawan setelah beberapa status Facebook yang diduga miliknya menjadi sorotan.

Salah satu status yang menarik perhatian adalah yang menyinggung soal bantuan Tuhan saat merasa lelah, ditulis pada Mei 2022.

Selain itu, ada juga status yang ditulis pada tahun 2016 di mana Pegi menyinggung soal gajinya dan keinginannya untuk membelikan sesuatu untuk ibunya dengan uang gajinya tersebut.

Baca Juga: Konflik Israel-Hamas: Iran dan Lebanon Bersatu Hajar Israel Demi Lindungi Warga Palestina

Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan publik terus mengikuti perkembangan terbaru.

Status Facebook Pegi Setiawan memberikan pandangan lain tentang kehidupannya, namun belum cukup untuk menentukan keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X