Sebagai informasi, delapan tersangka yang terlibat dalam kasus Vina Cirebon telah diamankan, diadili, dan dijatuhi hukuman seumur hidup.
Salah satu tersangka, Saka Tatal, mendapatkan keringanan hukuman karena masih di bawah umur dan kini telah bebas.***
Artikel Terkait
Peringati HJB ke-542, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ingin Hari Jadi Bogor Hidupkan Persatuan dan Kesejahteraan Warga
Rudy Susmanto Ingin HJB ke-542 Jadi Momentum Kedewasaan Politik dan Persatuan di Kabupaten Bogor
Curiga Orang yang Sama, Pegi Setiawan dan Egi Ripra Ternyata Tinggal diĀ Cirebon
Dituduh Mirip Pegi Setiawan yang Asli, Egi Ripra Mengaku Tidak Kenal dengan Vina dan Eky
Ciri-ciri Pegi Setiawan yang Diungkap Saka Tatal Mirip dengan Egi Ripra, Tak Terima Tuduhan Langsung Klarifikasi