Berantas Judi Online, Polisi Kesulitan Menangkap Bandar Besar di Kamboja dan Filipina

- Kamis, 27 Juni 2024 | 21:27 WIB
Polisi Kesulitan Menangkap Bandar Besar di Kamboja dan Filipina. (Foto/Audrian Firhannusa.)
Polisi Kesulitan Menangkap Bandar Besar di Kamboja dan Filipina. (Foto/Audrian Firhannusa.)

SEWAKTU.com -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan permintaan untuk memutuskan akses internet dari dan ke Kamboja serta Davao Filipina dalam upaya memberantas praktik judi online.

Surat permintaan tersebut dikeluarkan dengan nomor B-1678/M.KOMINFO/PI.02.02/06/2024 kepada penyelenggara jasa telekomunikasi.

Sayangnya, baru-baru ini Bareskrim Polri menghadapi kesulitan dalam menangkap bandar judi online yang memiliki server pusat di luar negeri.

Baca Juga: Saksi Bisu Rekaman CCTV Kematian Afif Rusak, Kematian Bocah SMP di Padang Masih jadi Misteri

AKP Bambang Meiriawan dari Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan bahwa para bandar tersebut umumnya beroperasi dari negara-negara yang melegalkan perjudian seperti Kamboja dan Filipina.

"Kesulitannya di Kamboja dan Filipina itu legal dan dilindungi pemerintahnya. Dan pemerintah sana pasti akan melindungi warganya kan," kata Bambang di Kantor Kejari Semarang, Kamis (27/6/2024).

Menurut Bambang, hambatan utama terletak pada legalitas perjudian di Kamboja dan Filipina yang dilindungi oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Viral di Medsos, Ambulans Bawa Pasien Harus Berhenti Gegara Rombongan Presiden Jokowi, Pihak Istana Minta Maaf

Meski demikian, Bareskrim Polri dan satgas judi online telah mengeluarkan red notice terhadap dua bandar yang telah diidentifikasi.

Dengan kerja sama pemerintah setempat, Bambang berharap dapat menemukan cara untuk menangkap para bandar yang beroperasi di Indonesia.

Bambang juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan bantuan red notice, baik di Kamboja, Filipina, maupun Malaysia. Polisi sedang memburu dua tersangka utama yang berperan sebagai bandar.

Baca Juga: 10 Jet Tempur Paling Canggih di Dunia, Nomor 3 Bakal Dibeli Indonesia!

Sementara itu, sembilan tersangka terkait perjudian online Liga Italia segera akan disidang di Pengadilan Semarang setelah Bareskrim Polri menyerahkan berkas penyidikan mereka ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.

Para tersangka ini diduga menggunakan rekening bank untuk deposit dan penarikan dana dalam transaksi perjudian online dengan total mencapai Rp15 miliar per bulan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X