Sederet Kasus Hasyim Asyari, Loloskan Gibran Hingga Tersandung Skandal Cindra Aditi Tejakinkin

- Jumat, 5 Juli 2024 | 11:35 WIB
Dinilai Lakukan Tindak Asusila, Hasyim Asyari Dipinadakan? Begini Kata Kuasa Hukum Cindra Aditi
Dinilai Lakukan Tindak Asusila, Hasyim Asyari Dipinadakan? Begini Kata Kuasa Hukum Cindra Aditi

SEWAKTU.com -- Hasyim Asyari menyatakan menerima keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecatnya dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Pemilu 2024.

Selain itu, Hasyim juga menyampaikan permohonan maaf, meski tidak secara spesifik ditujukan kepada korban Cindra Aditi Tejakinkin.

"Saya mengucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu. Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," ujar Hasyim.

Baca Juga: Ketika Saksi Ahli Polda Jabar Dinilai Gak Independen dan Pasif oleh Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Sanksi DKPP Terhadap Hasyim Asyari

Sebelum dilakukan pemecatan, DKPP telah menjatuhkan beberapa sanksi kepada Hasyim Asyari selama setahun menjabat sebagai Ketua KPU:

1. Agustus 2022 Hasyim diberi peringatan keras karena dinilai tidak profesional melakukan perjalanan ziarah ke Yogyakarta bersama Hasnaeni atau "Wanita Emas", yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Republik 1.

2. Peringatan Keras dalam Pembuatan Peraturan Hasyim diberikan peringatan keras karena tidak profesional dalam pembuatan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat 2. Aturan tersebut mengatur keterwakilan 30% bakal calon perempuan, yang kemudian dikabulkan permohonan uji materilnya oleh Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2024.

Baca Juga: 5 Janji Hasyim Asy'ari ke Cindra Aditi Tejakinkin, Dapat Uang Jajan Puluhan Juta Hingga Diajak Menikah

3. Peringatan Keras Terakhir DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Hasyim menerima pendaftaran Gibran pada 25 Oktober 2023 tanpa menunggu penerbitan Perpu terkait putusan uji materi MK UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, KPU juga belum mengubah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu presiden dan wakil presiden saat menerima pendaftaran Gibran.

Permohonan Maaf

Meski telah menyampaikan permohonan maaf, Hasyim tidak secara khusus meminta maaf kepada korbannya, melainkan kepada jurnalis yang berinteraksi dengannya selama masa jabatannya.

Tindakan ini menunjukkan sikap Hasyim yang berusaha menjaga hubungan baik dengan media, meski telah terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X