Hasil Jerih Payah Selama Berkarir, Sandra Dewi Gak Terima Koleksi Tas Mewahnya Disita KPK: Nanti Kita Buktikan..

- Rabu, 24 Juli 2024 | 20:16 WIB
Sandra Dewi protes setelah 88 tas mewahnya disita Kejaksaan dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. (Instagram @sandradewi88.)
Sandra Dewi protes setelah 88 tas mewahnya disita Kejaksaan dalam kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. (Instagram @sandradewi88.)

SEWAKTU.com -- Tak terima koleksi tas mewah disita KPK atas kasus pencucian uang yang menjerat suaminya, Sandra Dewi buat nota keberatan lewat kuasa hukumnya.

Artis Sandra Dewi memprotes penyitaan 88 tas mewah miliknya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis. Kejagung pun telah menanggapi protes tersebut.

Harris Arthur menegaskan bahwa tas-tas mewah yang disita oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil kerja keras Sandra Dewi sendiri, bukan pemberian dari suaminya.

Baca Juga: MIRIS! Diduga Ada Keterlibatan Dosen, Jasa Joki Skripsi dan Tesis Beredar Instagram

“Semua itu adalah hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” ungkap Harris di Kantor Kejari Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juli 2024, sebagaimana dilansir dari Antara.

Sebagai informasi, barang bukti dari tersangka Helena Lim dan Harvey Moeis, termasuk mobil, uang tunai dalam bentuk dolar AS, dan tas-tas mewah, telah diserahkan dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

“Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan,” kata Harris.

Menanggapi protes tersebut, Kejagung menyatakan bahwa keberatan Sandra Dewi adalah hal yang sah.

Baca Juga: Viral di Medsos, Warga Kabupaten Sintang Buang Sampah Satu Truk ke Kantor Bupati

"Itu hak dia," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Harli juga menekankan bahwa akan ada proses pembuktian di pengadilan untuk menentukan status hukum tas-tas mewah tersebut.

"Sudah saya sampaikan," katanya. "Ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan," tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X