Terungkap Kondisi Vina Sebelum Dihabisi, Minjem Duit Buat Beli Pembalut

- Rabu, 31 Juli 2024 | 10:47 WIB
Aldi Renaldi jadi saksi di kasus Vina Cirebon sidan Saka Tatal ceritakan penganiayaan polisi (TL YouTube tvOneNews)
Aldi Renaldi jadi saksi di kasus Vina Cirebon sidan Saka Tatal ceritakan penganiayaan polisi (TL YouTube tvOneNews)

SEWAKTU.com -- Pada Selasa, 30 Juli 2024, persidangan peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana kasus Cirebon, Saka Tatal, mengungkapkan fakta baru yang mengejutkan.

Dua saksi, Widyasari dan Mega Lestari, menyatakan bahwa Vina Cirebon, yang saat itu berusia 16 tahun dan merupakan korban pemerkosaan dan pembunuhan, sedang dalam kondisi haid atau menstruasi saat kejadian.

Widya dan Mega merupakan sahabat karib Vina. Ketiganya sempat bersama pada pagi hari tanggal 27 Agustus 2016, sebelum malamnya Vina ditemukan tewas bersama pacarnya, Eki (16), di flyover Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ini Dia Kemeriahan Serangkaian International Hijriah Food Festival di Solo

"Vina lagi haid, Pak," kata Widya di persidangan.

Widya menceritakan bahwa pada siang hari tanggal 27 Agustus 2016, di rumahnya, Vina sempat meminta pinjaman uang sebesar Rp50.000 untuk membeli pembalut.

"Jadi siang pas dijemput sama aku sama Mega, kira-kira jam baru masuk ke dalam rumah, si Mega ke WC, si Vina bilang begini, 'Pak Wi, ada uang nggak? Aku pinjam dong, uangnya buat beli pembalut sama Indomie 2'," cerita Widya di Pengadilan Negeri Cirebon.

Baca Juga: Mengenal Kampung Sindang Barang, Lokasi Wisata Edukasi dan Pelestarian Budaya Sunda di Bogor

Farhad Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menegaskan pentingnya kondisi Vina yang sedang haid, mengingat Vina diputus sebagai korban pemerkosaan dan pembunuhan pada tahun 2016 silam.

Mega juga mengaku mencuci pembalut bekas Vina yang tertinggal di kamar mandi rumah Widya pada malam hari.

Saat itu, Vina sudah tidak di rumah Widya karena dijemput oleh pacarnya, Eki.

Pengungkapan fakta baru ini menambah dimensi lain pada kasus yang telah menjadi perhatian publik, dan mungkin akan mempengaruhi hasil peninjauan kembali yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal.

Persidangan lanjutan akan menentukan apakah informasi ini akan membawa dampak signifikan pada putusan akhir.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X