"Kami telah mengeluarkan surat edaran dan petunjuk teknis untuk melarang perundungan di rumah sakit vertikal. Tindakan tegas termasuk pencabutan STR dan SIP bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam perundungan, serta pemutusan hubungan kerja bagi pegawai yang terlibat," katanya.
Kemenkes juga berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pelapor perundungan dengan menyediakan hotline untuk melaporkan kasus-kasus tersebut.
"Kami menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan memastikan bahwa laporan dapat dilakukan tanpa tatap muka langsung jika diperlukan," tambah Siti.
Siti juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dikti) untuk mengatasi perundungan di lembaga pendidikan.
"Kami bekerja sama dengan Dikti dan universitas untuk memastikan bahwa kasus perundungan tidak ditutup-tutupi dan ditangani secara transparan," jelasnya.
Dengan langkah-langkah ini, Kemenkes berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan mendukung kesehatan mental peserta pendidikan dokter spesialis.
Artikel Terkait
Keuangan dan Asmara Aries, Taurus, Gemini Pada Ramalan Zodiak 20 Agustus 2024
Sisi Lain Cancer, Leo, Virgo Diungkap di Ramalan Zodiak 20 Agustus 2024, Ternyata...
Mengenal Lebih Dekat Libra, Scorpio, Sagitarius yang Jarang Diketahui pada Ramalan Zodiak 20 Agustus 2024
Kesaksian Tetangga Tentang Pribadi Jessica Wongso, Kenal dari Kecil Gak Percaya Pernah Bunuh Teman
Ikhtiar Jessica Wongso Usai Bebas, Ajak Keluarga Mirna Salihin Cari Pelaku