Apa Makna Peringatan Darurat Garuda Biru? Kaum Awam Politik Wajib Tahu Artinya

- Kamis, 22 Agustus 2024 | 12:24 WIB
Gambar Garuda Pancasila bertuliskan "Peringatan Darurat" dengan latar belakang biru yang kini viral di berbagai platform media sosial menggambarkan protes masyarakat terhadap Revisi UU Pilkada 2024.
Gambar Garuda Pancasila bertuliskan "Peringatan Darurat" dengan latar belakang biru yang kini viral di berbagai platform media sosial menggambarkan protes masyarakat terhadap Revisi UU Pilkada 2024.

SEWAKTU.com -- Unggahan peringatan darurat dengan gambar Garuda berwarna biru telah menjadi viral di media sosial.

Gambar Garuda berlatar belakang biru tua ini ramai dibagikan di Instagram dan X (sebelumnya Twitter) oleh warganet, termasuk akun-akun terkenal seperti Narasi, Najwa Shihab, komika Bintang Emon, dan sejumlah influencer lainnya.

Bahkan, akun-akun yang dikenal mendukung Anies Baswedan juga turut membagikan peringatan darurat ini.

Baca Juga: Rapat Sahkan Revisi UU Pilkada Ditunda, Ribuan Massa Geruduk Gedung DPR RI

Gambar tersebut menampilkan Garuda dengan latar biru gelap dan tulisan "peringatan darurat" di atasnya.

Gerakan ini bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan Pilkada 2024.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetap bisa mengusung calon kepala daerah.

Baca Juga: Skandal Perselingkuhannya Viral di Medsos, Ini Klarifikasi Azizah Salsha Terkait Hubungannya dengan Pratama Arhan

Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, DPR RI memutuskan untuk menggelar rapat membahas revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Beberapa pihak menilai bahwa revisi UU Pilkada ini bertujuan untuk membatalkan putusan MK.

Viral-nya postingan ini mencuat setelah DPR RI dianggap mengabaikan hasil putusan MK terkait syarat calon kepala daerah.

Badan Legislasi DPR RI merancang revisi UU Pilkada dengan dua perubahan utama: pertama, mengembalikan ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi 20% dari kursi DPRD atau 25% dari perolehan suara sah pada pemilihan umum sebelumnya; dan kedua, mengembalikan batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan.

MK sendiri telah menegaskan bahwa putusan Mahkamah bersifat final dan mengikat, serta memperingatkan akan adanya konsekuensi bagi calon kepala daerah yang melanggar putusan tersebut.

Gerakan peringatan darurat ini mencerminkan kekhawatiran bahwa revisi UU Pilkada dapat merongrong keputusan MK dan memengaruhi proses pencalonan Pilkada mendatang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X