“Sama saja. Kami diminta untuk mengadu domba pendukung Pak Anies dan PDIP dengan membawa kembali kasus penistaan agama Pak Ahok dan politisasi agama tahun 2017,” jelas @neohistoria_id.
Saat ini, masyarakat sudah mulai jenuh dengan situasi politik hingga menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR.
Namun, rapat paripurna DPR yang dijadwalkan membahas RUU Pilkada ditunda dengan alasan kuorum tidak tercapai, meskipun massa sudah berkumpul.
Demo di Depan Gedung DPR
Peringatan darurat muncul dari sejumlah tokoh setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan dalam Pilkada serentak 2024 terancam digugat.
Putusan MK Nomor 60 Tahun 2024 mulai mendapat tantangan setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merumuskan kesimpulan rapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Dalam kesimpulan Baleg DPR RI, usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur ditetapkan 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota adalah 25 tahun, yang dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Kesimpulan ini bertentangan dengan keputusan MK yang menetapkan usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur, dihitung sejak penetapan calon.
Keputusan DPR RI ini dianggap mempermudah jalan bagi calon-calon tertentu yang diduga akan maju di Pilkada tingkat provinsi.***
Artikel Terkait
Ucapan Terimakasih yang Sangat Tulus Dari PSSI untuk Ketua DPR RI
Pemilu Legislatif 2024: Banyak Tokoh Berebut Kursi DPR di Dapil II Sumatera Utara
KETURUNAN SOEKARNO DAN SOEHARTO MAKIN BERKUASA? Deretan Anak Cucu Presiden Berebut Kursi DPR
Disebut Tak Pantas Jadi Komisaris BSI, Felicitas Tallulembang Pernah Jadi Anggota DPR RI
Anggota DPR Ikut Turun Tangan dalam Kasus KDRT Armor Toreador: 'Alhamdulillah tertangkap di Kemang'