SEWAKTU.com - Dipilihnya Kota Bogor sebagai kandidat Kota Percontohan Anti Korupsi, tidak terlepas dari Keberadaan Sistem Informasi Berbagi Aduan dan Saran (SiBadra) yang sudah diluncurkan sejak tahun 2019.
Hadirnya SiBadra menarik perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan observasi dalam rangka Program Percontohan Kabupaten/Kota Anti Korupsi Provinsi Jawa Barat pada awal Agustus lalu.
Di awal proses observasi dengan metode wawancara, secara teknis pihak KPK yang hadir dipimpin Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andhika Widiarto menanyakan alur pelaporan, respon pengelola, tindak lanjut, penyelesaian, SOP dan transparansi serta keterjaminan status pelapor dalam menggunakan SiBadra.
Selanjutnya, tim KPK mengunjungi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor sebagai pengelola SiBadra untuk mengetahui secara jelas.
Sekretaris Diskominfo Kota Bogor, Oki Tri Fasiasta Nurmala Alam mengatakan, Kota Bogor memiliki beberapa kanal aduan dan saran masyarakat, diantaranya SiBadra dan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor yang bisa diakses melalui aplikasi, website, Call 112 ataupun WhatsApp.
"Sejak diluncurkan, layanan ini sudah digunakan secara luas bukan hanya oleh warga, tapi juga siapapun yang berada di lingkungan Kota Bogor. Selama dia sudah mengunduh aplikasi dan melalui kanal lainnya, dia bisa melaporkan apapun yang ada atau yang dialami selama berada di dalam wilayah Kota Bogor ataupun mendapatkan pelayanan dari aparatur di Kota Bogor," kata Oki saat kegiatan observasi KPK di Balai Kota Bogor.
Baca Juga: KPU Kota Bogor Batasi Tim Pendamping Pendaftaran Cawalkot Bogor
SiBadra yang dikelola oleh Diskominfo Kota Bogor memiliki berbagai topik laporan aduan, diantaranya topik aduan yang berkaitan erat dengan bentuk, pola dan perilaku korupsi, seperti pungli, penyalahgunaan wewenang dan sebagainya.
Selain itu, ada beberapa topik lainnya seperti pengaduan infrastruktur, jasa dan berbagai layanan di perangkat daerah.
Dalam mengelola SiBadra, Oki menjelaskan, Diskominfo memiliki operator atau admin yang bertugas selama 24 jam yang diikat dengan SOP yang memiliki payung hukum Peraturan Wali Kota (Perwali).
"SOP yang diterapkan antara lain adalah untuk program laporan yang topiknya adalah pungli, korupsi dan penyalahgunaan wewenang, tidak dilakukan sharing bersama, tetapi diberlakukan kerahasiaan atau jaminan bagi pelapor. Pertama, data pelapor akan disembunyikan dan tidak akan muncul," ujar Oki.
Baca Juga: Penanganan Program Tebus Ijazah Disorot, DPRD Kota Bogor Kritik Kinerja Pemkot
Kedua, pembatasan akses informasi aduan dari seluruh admin, jadi yang mengetahui laporan tersebut hanyalah admin Diskominfo dan inspektorat.
Artikel Terkait
Sajikan Menu Khas Korea Ditengah Kesejukan Kota Bogor, Dakiba Cafe Cocok Jadi Tempat Bersantai Bersama Teman-teman
Richie Garden Resto and Vila, Destinasi Kuliner dengan Pemandangan Asri dan Sajian Lezat di Kota Bogor
Peringati HUT RI ke 79, Dandim 0606 dan Tokoh Kota Bogor Beri Kado Spesial untuk Puluhan Veteran
Atang Trisnanto Beri Apresiasi kepada Anak Muda Paskibraka Kota Bogor di HUT RI ke-79
KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029, PKS Dominasi Perolehan Kursi