Sukses Tertibkan Tata Kota, Ini Laporan Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor di Tahun 2024

- Senin, 9 September 2024 | 16:33 WIB
Laporan Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor di Tahun 2024. (Foto/Ist.)
Laporan Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor di Tahun 2024. (Foto/Ist.)

Satpol PP Bogor Tingkatkan Pendapatan Daerah dengan Penegakan Hukum

Berdasarkan kajian dari berbagai instansi, termasuk Forum Penataan Ruang Kabupaten Bogor, yang dipimpin oleh Sekda Kabupaten Bogor dan diikuti oleh Dinas Bappeda, Dinas DPKPP, dan Dinas PUPR, tidak ada pemberlakuan khusus terhadap Restoran Asep Stroberi.

Restoran ini tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada 21 Agustus 2024, Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan penyegelan bangunan Restoran Asep Stroberi, dan sidang yustisi dilaksanakan pada 22 Agustus 2024.

Dalam sidang tersebut, pemilik Restoran Asep Stroberi dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 39 jo. Pasal 12 huruf g Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pemilik dikenai denda sebesar Rp50.000.000 karena mendirikan bangunan tanpa izin.

Baca Juga: Wisata Edukatif dengan Bus Gratis, Tri Adhianto Lepas Komunitas Sehati Menuju Bogor

Meskipun restoran ini tidak dibongkar pada 26 Agustus 2024, proses izin tetap harus diselesaikan. Jika tidak, sesuai aturan yang berlaku, bangunan akan dibongkar seperti bangunan lainnya.

Laporan Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor di Tahun 2024 -1.
Laporan Kinerja Satpol PP Kabupaten Bogor di Tahun 2024 -1. (Foto/Satpol PP Kab. Bogor)

Sita 578 Miras Ilegal, Satpol PP Tegakkan Aturan untuk Ketertiban

Pada 16 Agustus 2024, Satpol PP Kabupaten Bogor melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta mencegah dampak negatif dari konsumsi miras ilegal.

Petugas Satpol PP memeriksa beberapa lokasi yang diduga menjadi titik peredaran miras, seperti warung, kafe, dan tempat hiburan malam.

Hasilnya, 578 botol miras tanpa izin edar berhasil disita. Penertiban dilakukan dengan menyita barang bukti dan memberikan teguran kepada pemilik tempat usaha.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kota Bogor Resmi Dilantik, Adityawarman Adil dan M. Rusli Prihatevy Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara

Operasi ini dilakukan bekerja sama dengan Garnisun untuk memastikan semua proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Sepanjang tahun 2024, total 3.286 botol miras berbagai jenis berhasil diamankan. Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan demi menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fajri Ramadhan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X