SEWAKTU.com -- Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo resmi menetapkan seorang guru madrasah aliyah berinisial DH (57 tahun) sebagai tersangka kasus video asusila yang melibatkan seorang siswi.
Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kapolres Gorontalo, AKBP Dedi Herman, mengungkapkan bahwa modus operandi yang dilakukan DH adalah dengan menjalin hubungan asmara dengan korban sejak tahun 2022.
Hubungan yang terjalin ini kemudian berujung pada tindakan asusila yang terekam dalam video yang viral di media sosial.
Baca Juga: Identitas Video Viral Guru dan Murid Gorontalo, Suka Sama Suka, Direkam Teman Guru Sendiri
"Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti," tegas Kapolres.
Dinonaktifkan dari Jabatan
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, DH telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru.
Pihak sekolah tempat DH mengajar telah mengambil tindakan tegas untuk mencegah terjadinya tindakan serupa di masa mendatang.
Perekam dan Penyebar Video Juga Akan Ditindak
Selain menindak pelaku utama, Polres Gorontalo juga akan menyelidiki dan menindak orang-orang yang terlibat dalam perekaman dan penyebaran video asusila tersebut.
Termasuk di dalamnya adalah netizen yang ikut menyebarkan foto-foto korban yang sedang melakukan hubungan badan.
Artikel Terkait
Beri Sambutan di Deklarasi Kampanye Damai, Tri Adhianto Serukan Makna Trilogi Cinta
Jembatan Otista Dibangun Era Bima Arya Tersangkut Korupsi Rp 52 miliar, Rena Da Frina Cawalkot Bogor Terseret
Kesantunan Dokter Rayendra Cium Tangan Diani Budiarto Meski Ditinggal Pergi ke PKS
Program Kesehatan Calon Wali Kota Bogor Dokter Rayendra, Kebutuhan Mendasar Warga Bogor Menengah ke Bawah
Identitas Video Viral Guru dan Murid Gorontalo, Suka Sama Suka, Direkam Teman Guru Sendiri