SEWAKTU.com -- Pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan formula dalam penetapan upah minimum, menyusul putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dari pihak buruh terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga memastikan bahwa ketentuan penetapan upah minimum akan diterbitkan paling lambat 7 November 2024, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli setelah mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto bersama para menteri Kabinet Merah Putih untuk menanggapi keputusan terbaru dari Mahkamah Konstitusi.
Yassierli menjelaskan bahwa diskusi mengenai penetapan upah minimum telah berlangsung lama dalam forum Dewan Pengupahan Nasional. Dewan Pengupahan adalah lembaga tripartit yang melibatkan perwakilan pekerja, Kementerian Ketenagakerjaan sebagai wakil pemerintah, serta para pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Rekomendasi dari dewan pengupahan akan dijadikan acuan oleh pemerintah untuk menerbitkan ketentuan yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) serta upah minimum kabupaten/kota (UMK)
"Itu nanti akan kami sampaikan kepada semua gubernur di Indonesia," kata Yassierli dalam keterangan pers di Istana setelah menghadiri rapat. *** Raihan Saesar Ramadhan
Artikel Terkait
Tegas! Pimpin Retreat Kabinet Merah Putih di Akmil, Ini Pesan Prabowo untuk Para Menteri
Salut! Presiden Prabowo Ternyata Biayai Sendiri Retreat Kabinet di Akmil Magelang, Sejumlah Menteri Beri Apresiasi
Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Menteri Hukum, Evaluasi Semua UU Sampai Peraturan Menteri
Menteri Hukum Akan Lapor Ke Prabowo Terkait Putusan Mk, UU Cipta Kerja