Nasib Edward Tanur, Satu Keluarga Istri dan Anaknya Masuk BUI Usai Sogok Hakim

- Selasa, 5 November 2024 | 15:19 WIB
Anaknya Ditetapkan Tersangka, MKD Segera Jadwalkan Persidangan Anggota DPR RI Edward Tanur (Ist)
Anaknya Ditetapkan Tersangka, MKD Segera Jadwalkan Persidangan Anggota DPR RI Edward Tanur (Ist)

SEWAKTU.com -- Nasib Edward Tanur mendadak viral usai istrinya, Merizka Widjaja, dan anaknya, Ronald Tanur, dijebloskan ke penjara terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Merizka Widjaja berstatus sebagai tersangka terkait dugaan penyuapan terhadap hakim demi membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan tersebut.

Penetapan ini diumumkan pada Senin, 4 November 2024, dan Meriska kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya cabang Kejati.

Kasus ini berkembang usai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menerima suap dari Meriska juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka pada Meriska menambah jumlah tersangka baru dalam kasus ini, setelah sebelumnya Ronald Tanur ditahan karena kasus kematian Dini Sera.

Baca Juga: Anggota DPR Marah, Minta Blokir iPhone

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Kohar, menyatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk memeriksa Edward Tanur, suami Meriska dan ayah Ronald, jika ditemukan cukup bukti keterlibatannya dalam kasus ini.

"Sepanjang cukup alat bukti dan jika dia ikut melakukan perbuatan pidana, akan kita mintai pertanggungjawaban," jelas Kohar pada Senin, 4 November 2024, di Jakarta.

Meriska Widjaya disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus ini terus dikembangkan oleh pihak berwenang, termasuk kemungkinan keterlibatan Edward Tanur yang sedang didalami lebih lanjut.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibu Ronald Tanur, Meirizka Widjaja (MW) menjadi tersangka. MW dianggap bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga: Harga 16 Juta !! Motor Keren Buatan Indonesia Siap Mengaspal.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.

Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Abdul Halim Trian Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

KPK Gelar OTT di Banten, 9 Orang Langsung Diamankan

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:42 WIB
X